KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Fuad Amin
A
A
A
BANGKALAN - KPK melakukan penyitaan terhadap aset Fuad Amin di delapan tempat. Diduga aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Ada delapan bidang tanah yang disita KPK. Kedelapan tanah tersebut tersebar di tiga Desa Kecamatan Kota dan Kecamatan Socah.
Dari delapan bidang tanah, empat bidang terletak di Kelurahan Mlajah, tiga bidang di Desa Biliporah dan sebidang tanah di Desa Ujung Piring.
Salah satunya adalah sebuah lahan yang ada di kawasan Jalan Galunggung, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tanah yang ditanami cabai dan terong itu dipasang papan oleh KPK yang dikawal polisi.
Isi tulisan dalam papan tersebut yakni Surat Perintah Penyitaan nomor : Sprin.sita-75/01/12/2014, tanggal 22 Desmber 2014 Tanah dan bangunan ini telah disita dalam rangka perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Fuad Amin, Ttd Penyidik KPK.
Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, menyatakan pihaknya tidak tahu secara pasti lokasi tanah yang disita KPK. Polres hanya membantu pengamanan dalam proses penyitaan tanah milik Fuad Amin oleh KPK.
"Ada enam anggota yang PAM dalam penyitaan yang dilakukan KPK," terang Sulis, Jumat (13/2/2015).
Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi tanah disita, Muhammad Nairi, mengaku kaget dengan adanya penyitaan yang dilakukan KPK. Dirinya tidak menyangka bahwa tanah yang ada tanaman cabe dan terong milik Fuad Amin.
"Saya tidak tahu tanah ini milik pak Fuad. Sebab, tidak terawat sehingga warga setempat menanami cabe dan terong hanya di pinggirnya saja," paparnya.
Ada delapan bidang tanah yang disita KPK. Kedelapan tanah tersebut tersebar di tiga Desa Kecamatan Kota dan Kecamatan Socah.
Dari delapan bidang tanah, empat bidang terletak di Kelurahan Mlajah, tiga bidang di Desa Biliporah dan sebidang tanah di Desa Ujung Piring.
Salah satunya adalah sebuah lahan yang ada di kawasan Jalan Galunggung, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tanah yang ditanami cabai dan terong itu dipasang papan oleh KPK yang dikawal polisi.
Isi tulisan dalam papan tersebut yakni Surat Perintah Penyitaan nomor : Sprin.sita-75/01/12/2014, tanggal 22 Desmber 2014 Tanah dan bangunan ini telah disita dalam rangka perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Fuad Amin, Ttd Penyidik KPK.
Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, menyatakan pihaknya tidak tahu secara pasti lokasi tanah yang disita KPK. Polres hanya membantu pengamanan dalam proses penyitaan tanah milik Fuad Amin oleh KPK.
"Ada enam anggota yang PAM dalam penyitaan yang dilakukan KPK," terang Sulis, Jumat (13/2/2015).
Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi tanah disita, Muhammad Nairi, mengaku kaget dengan adanya penyitaan yang dilakukan KPK. Dirinya tidak menyangka bahwa tanah yang ada tanaman cabe dan terong milik Fuad Amin.
"Saya tidak tahu tanah ini milik pak Fuad. Sebab, tidak terawat sehingga warga setempat menanami cabe dan terong hanya di pinggirnya saja," paparnya.
(ysw)