Belum Mampu Tangkap Labora Sitorus, Kejaksaan Memble

Sabtu, 14 Februari 2015 - 01:17 WIB
Belum Mampu Tangkap...
Belum Mampu Tangkap Labora Sitorus, Kejaksaan Memble
A A A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan mengaku kesulitan menangkap terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan BBM serta illegal logging, Aiptu Labora Sitorus.

Padahal, Labora telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong pada pertengahan 2014 lalu.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, tantangan terberat bagi pihak Kejaksaan dalam memburu Labora adalah upaya perlindungan yang diberikan masyarakat setempat terhadap anggota Polres Raja Ampat tersebut.

"Dia (Labora) manfaatkan masyarakat di sana. Masyarakatnya tidak bisa memahami, mereka masyarakat awam. Tentunya gampang dipengaruhi dan gampang digerakkan, itu yang perlu disadarkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Menghadapi bekingan masyarakat terhadap Labora, Prasetyo mengatakan, kini pihaknya tengah bekerjasama dengan polisi untuk menempuh langkah-langkah persuasif.

Ia pun memastikan, tim Kejaksaan bekerjasama dengan polisi akan menempuh upaya paksa jika keaadaan sudah mendesak.

"Jajaran kejaksaan di Papua sedang melakukan koordinasi dengan jajaran terkait seperti Polri dan Polda di sana. Dan sekarang masih dalam langkah tempuh persuasif. Kita belum lakukan upaya paksa. Tentunya suatu saat nanti, kalau masih belum bisa secara persuasif, kita akan bahas plan (rencana) lain," kata Prasetyo.

"Kita harapkan Labora Sitorus segera secara sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Putusan sudah ada dan jaksa berkewajiban menjalankan putusan pengadilan," imbuhnya.

Sekedar informasi, Labora Sitorus adalah anggota Polres Raja Ampat berpangkat Aiptu yang diketahui memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun. Dia didakwa terbukti melakukan kasus pencucian uang, ilegal logging, dan ilegal migas. Oleh Mahkamah Agung, Labora divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)