Disepakati, Uji Publik untuk Calon Kepala Daerah Dihapus
Jum'at, 13 Februari 2015 - 21:52 WIB
Disepakati, Uji Publik untuk Calon Kepala Daerah Dihapus
A
A
A
JAKARTA - DPR melalui Komisi II menyepakati sejumlah perubahan terkait dengan revisi UU Pilkada. Hal itu diungkapkan anggota Komisi II Arwani Thomafi.
Pertama, mereka sepakat Pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sejumlah syarat yang salah satunya ialah pendidikan calon kepala daerah minimal SMA.
"Syarat usia minimal 25 tahun untuk wali kota/bupati dan 30 untuk calon gubernur," ujar Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Calon kepala daerah dari partai politik juga diwajibkan memiliki 20 persen dukungan kursi DPRD atau 25 persen persen suara. Hal yang berbeda ialah penghapusan uji publik.
"Uji publik dihapuskan. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol," tegasnya.
Dengan tidak adanya uji publik, kata Arwani, setiap calon kepala daerah akan mengikuti tahapan selama 17 bulan dari mulai pendaftaran hingga pelantikan. "Dengan tidak ada uji publik, berkurang banyak," pungkasnya.
Pertama, mereka sepakat Pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sejumlah syarat yang salah satunya ialah pendidikan calon kepala daerah minimal SMA.
"Syarat usia minimal 25 tahun untuk wali kota/bupati dan 30 untuk calon gubernur," ujar Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Calon kepala daerah dari partai politik juga diwajibkan memiliki 20 persen dukungan kursi DPRD atau 25 persen persen suara. Hal yang berbeda ialah penghapusan uji publik.
"Uji publik dihapuskan. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol," tegasnya.
Dengan tidak adanya uji publik, kata Arwani, setiap calon kepala daerah akan mengikuti tahapan selama 17 bulan dari mulai pendaftaran hingga pelantikan. "Dengan tidak ada uji publik, berkurang banyak," pungkasnya.
(hyk)