Disepakati, Uji Publik untuk Calon Kepala Daerah Dihapus

Jum'at, 13 Februari 2015 - 21:52 WIB
Disepakati, Uji Publik...
Disepakati, Uji Publik untuk Calon Kepala Daerah Dihapus
A A A
JAKARTA - DPR melalui Komisi II menyepakati sejumlah perubahan terkait dengan revisi UU Pilkada. Hal itu diungkapkan anggota Komisi II Arwani Thomafi.

Pertama, mereka sepakat Pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sejumlah syarat yang salah satunya ialah pendidikan calon kepala daerah minimal SMA.

"Syarat usia minimal 25 tahun untuk wali kota/bupati dan 30 untuk calon gubernur," ujar Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Calon kepala daerah dari partai politik juga diwajibkan memiliki 20 persen dukungan kursi DPRD atau 25 persen persen suara. Hal yang berbeda ialah penghapusan uji publik.

"Uji publik dihapuskan. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol," tegasnya.

Dengan tidak adanya uji publik, kata Arwani, setiap calon kepala daerah akan mengikuti tahapan selama 17 bulan dari mulai pendaftaran hingga pelantikan. "Dengan tidak ada uji publik, berkurang banyak," pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved