Ketua DPRD Bangkalan Kembali Diperiksa KPK

Jum'at, 13 Februari 2015 - 11:40 WIB
Ketua DPRD Bangkalan Kembali Diperiksa KPK
Ketua DPRD Bangkalan Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan.

Hari ini yang akan diperiksa oleh penyidik KPK adalah Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI). Dia akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

"FAI akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Fuad Amin, Antonio Bambang, Abdul Rouf dan anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut, maka Fuad sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4373 seconds (0.1#10.140)