Hak DPR Pilih Pejabat Dinilai Sumber Transaksi Politik
A
A
A
JAKARTA - DPR disarankan tidak ikut memilih pimpinan lembaga negara, pasalnya bisa menjadi sumber transaksi politik. Tidak hanya DPR, calon yang diajukan pemerintah juga aktif melakukan lobi politik.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, DPR sebaiknya hanya diberi kewenangan memberi persetujuan terhadap calon yang diajukan oleh pemerintah.
"Persetujuan saja bukan memilih, karena di situ sumber politisasi itu," kata Masinton di Kantor Formappi di Matraman, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
"Bukan cuma DPR, tapi calon yang diajukan pro aktif juga. Calon pengin dipilih terus DPR juga pengin punya akses juga," imbuhnya.
Presiden yang mempunyai hak prerogatif disarankan hanya membentuk panitia seleksi yang melibatkan banyak pihak seperti LSM, tokoh masyarakat, akademisi yang berintegritas.
"Ketika DPR oleh UU diberikan kewenangan memilih disitu pangkal politisasi, UUnya harus direvisi, agar kewenangan DPR memilih dirubah cukup persetujuan saja," imbuhnya.
Bahkan dia menyebut uji kelayakan di DPR hanya formalitas. "Ketika diuji di masing-masing komisi lebih pada formalitas," tegasnya.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, DPR sebaiknya hanya diberi kewenangan memberi persetujuan terhadap calon yang diajukan oleh pemerintah.
"Persetujuan saja bukan memilih, karena di situ sumber politisasi itu," kata Masinton di Kantor Formappi di Matraman, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
"Bukan cuma DPR, tapi calon yang diajukan pro aktif juga. Calon pengin dipilih terus DPR juga pengin punya akses juga," imbuhnya.
Presiden yang mempunyai hak prerogatif disarankan hanya membentuk panitia seleksi yang melibatkan banyak pihak seperti LSM, tokoh masyarakat, akademisi yang berintegritas.
"Ketika DPR oleh UU diberikan kewenangan memilih disitu pangkal politisasi, UUnya harus direvisi, agar kewenangan DPR memilih dirubah cukup persetujuan saja," imbuhnya.
Bahkan dia menyebut uji kelayakan di DPR hanya formalitas. "Ketika diuji di masing-masing komisi lebih pada formalitas," tegasnya.
(maf)