Kejati DKI Bidik Pejabat PLN

Kamis, 12 Februari 2015 - 10:21 WIB
Kejati DKI Bidik Pejabat...
Kejati DKI Bidik Pejabat PLN
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membidik sejumlah pejabat PT PLN Persero atas dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk pembangkit PLN jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Sebelumnya penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada 14 tersangka saja. Kita sedang membidik pejabat yang diduga ikut terlibat,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta kemarin. Dari 14 tersangka, 10 di antaranya sudah masuk tahap penyerahan berkas kepada jaksa.

Mereka adalah Direktur PT Hyfermerrinddo Rambing Die, anggota Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali regional Jawa Barat Fauzan Yunus. Selanjutnya Manajer UPK Regional DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa Bali I Nyoman Sardjana, anggota PPHP 14 Gardu Induk Yushan, anggota PPHP Ahmad Yendra Satriana.

Kemudian Yayus Rusyadi Sastra, Edi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi masing-masing anggota PPHP. Menurut Adi, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara. “Secara formal kami belum menerima jumlah kerugian negara, tapi secara konstruksi sudah diketahui,” ungkapnya. Dia mengatakan, semakin cepat hasil audit BPKP keluar, semakin cepat proses penanganan kasus ini. Artinya, penyidikan kasus ini masih panjang karena melibatkan banyak pihak.

Dari 21 proyek gardu induk itu, lima di antaranya sudah selesai dan 13 belum selesai serta tiga lain tidak dilakukan kontrak. “Dari 16 gardu induk yang bermasalah, baru dua yang sidik. Dari situ sudah jelas bakal ada tersangka baru,” sebutnya. Kasi Penkum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, berdasarkan hitungan yang dilakukan penyidik, dari dua gardu yang ditangani, kerugian negara mencapai Rp36 miliar dari total anggaran Rp1,063 triliun.

“Dari situ kita bisa melihat bahwa proyek ini memang bermasalah,” ujarnya. Kasus ini terbongkar setelah penyidik mendapat laporan dari masyarakat bahwa proyek gardu induk listrik di sejumlah daerah bermasalah. Setelah diselidiki, banyak ditemukan masalah, padahal proyek tersebut harus rampung Juni 2013.

Beberapa masalah tersebut di antaranya belum ada pembangunan fisik gardu induk, belum ada penyelesaian pembebasan tanah, dan sebagainya. “Sekali lagi kami katakan bahwa proyek ini mengandung unsur pidana,” ungkapnya.

Alfian faisal
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved