Kejati DKI Bidik Pejabat PLN

Kamis, 12 Februari 2015 - 10:21 WIB
Kejati DKI Bidik Pejabat...
Kejati DKI Bidik Pejabat PLN
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membidik sejumlah pejabat PT PLN Persero atas dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk pembangkit PLN jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Sebelumnya penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada 14 tersangka saja. Kita sedang membidik pejabat yang diduga ikut terlibat,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta kemarin. Dari 14 tersangka, 10 di antaranya sudah masuk tahap penyerahan berkas kepada jaksa.

Mereka adalah Direktur PT Hyfermerrinddo Rambing Die, anggota Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali regional Jawa Barat Fauzan Yunus. Selanjutnya Manajer UPK Regional DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa Bali I Nyoman Sardjana, anggota PPHP 14 Gardu Induk Yushan, anggota PPHP Ahmad Yendra Satriana.

Kemudian Yayus Rusyadi Sastra, Edi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi masing-masing anggota PPHP. Menurut Adi, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara. “Secara formal kami belum menerima jumlah kerugian negara, tapi secara konstruksi sudah diketahui,” ungkapnya. Dia mengatakan, semakin cepat hasil audit BPKP keluar, semakin cepat proses penanganan kasus ini. Artinya, penyidikan kasus ini masih panjang karena melibatkan banyak pihak.

Dari 21 proyek gardu induk itu, lima di antaranya sudah selesai dan 13 belum selesai serta tiga lain tidak dilakukan kontrak. “Dari 16 gardu induk yang bermasalah, baru dua yang sidik. Dari situ sudah jelas bakal ada tersangka baru,” sebutnya. Kasi Penkum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, berdasarkan hitungan yang dilakukan penyidik, dari dua gardu yang ditangani, kerugian negara mencapai Rp36 miliar dari total anggaran Rp1,063 triliun.

“Dari situ kita bisa melihat bahwa proyek ini memang bermasalah,” ujarnya. Kasus ini terbongkar setelah penyidik mendapat laporan dari masyarakat bahwa proyek gardu induk listrik di sejumlah daerah bermasalah. Setelah diselidiki, banyak ditemukan masalah, padahal proyek tersebut harus rampung Juni 2013.

Beberapa masalah tersebut di antaranya belum ada pembangunan fisik gardu induk, belum ada penyelesaian pembebasan tanah, dan sebagainya. “Sekali lagi kami katakan bahwa proyek ini mengandung unsur pidana,” ungkapnya.

Alfian faisal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1741 seconds (0.1#10.140)