Jero Akui Ditanya Soal Permintaan Uang dari DPR
Rabu, 11 Februari 2015 - 14:45 WIB
Jero Akui Ditanya Soal Permintaan Uang dari DPR
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku, selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).
"Kira-kira setengah jam, hanya ada satu-dua pertanyaan, sudah selesai," ujar Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Jero mengaku dirinya ditanya penyidik terkait ada permintaan uang dari DPR kepada Waryono Karno dalam kasus korupsi tersebut.
"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen (WK). Ya saya enggak tahu," ungkapnya.
Kemudian kata Jero, dia juga ditanya penyidik terkait tata cara penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP).
"Itu saja, yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya. Bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu standarnya sudah ada," tandasnya.
Pada 18 Desember 2014, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jero diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).
"Kira-kira setengah jam, hanya ada satu-dua pertanyaan, sudah selesai," ujar Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Jero mengaku dirinya ditanya penyidik terkait ada permintaan uang dari DPR kepada Waryono Karno dalam kasus korupsi tersebut.
"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen (WK). Ya saya enggak tahu," ungkapnya.
Kemudian kata Jero, dia juga ditanya penyidik terkait tata cara penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP).
"Itu saja, yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya. Bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu standarnya sudah ada," tandasnya.
Pada 18 Desember 2014, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)