Jero Akui Ditanya Soal Permintaan Uang dari DPR

Rabu, 11 Februari 2015 - 14:45 WIB
Jero Akui Ditanya Soal...
Jero Akui Ditanya Soal Permintaan Uang dari DPR
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku, selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).

"Kira-kira setengah jam, hanya ada satu-dua pertanyaan, sudah selesai," ujar Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Jero mengaku dirinya ditanya penyidik terkait ada permintaan uang dari DPR kepada Waryono Karno dalam kasus korupsi tersebut.

"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen (WK). Ya saya enggak tahu," ungkapnya.

Kemudian kata Jero, dia juga ditanya penyidik terkait tata cara penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP).

"Itu saja, yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya. Bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu standarnya sudah ada," tandasnya.

Pada 18 Desember 2014, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.

Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.

Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved