Sidang Budi Gunawan, KPK Diminta Tak Monopoli Kewenangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak memonopoli kewenangan dalam menegakkan hukum. Maka itu, dia diminta menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Romly Atmasasmita mengatakan, dalam Undang-undang KPK dijelaskan lembaga tersebut harus bersinergi dengan lembaga hukum lain.
"Susun jaringan netwroking yang kuat dan memperlakukan insititusi yang ada sebagai counter patrner," ujar Romli ketika menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, KPK selain dibekali kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK juga mempunyai tugas yang lebih luas untuk melakukan pencegahan, penindakan dan monitoring.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, KPK harus melakukan standar operasional prosedur seperti yang dijalankan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.
"Tidak monopoli (kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) tapi kerja sama. Kalau kejaksaan efektif, maka KPK tidak diperlukan lagi," tandasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Romly Atmasasmita mengatakan, dalam Undang-undang KPK dijelaskan lembaga tersebut harus bersinergi dengan lembaga hukum lain.
"Susun jaringan netwroking yang kuat dan memperlakukan insititusi yang ada sebagai counter patrner," ujar Romli ketika menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, KPK selain dibekali kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK juga mempunyai tugas yang lebih luas untuk melakukan pencegahan, penindakan dan monitoring.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, KPK harus melakukan standar operasional prosedur seperti yang dijalankan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.
"Tidak monopoli (kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) tapi kerja sama. Kalau kejaksaan efektif, maka KPK tidak diperlukan lagi," tandasnya.
(kur)