Penetapan Status Tersangka Baiknya oleh 5 Komisioner KPK

Rabu, 11 Februari 2015 - 14:00 WIB
Penetapan Status Tersangka...
Penetapan Status Tersangka Baiknya oleh 5 Komisioner KPK
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, dihadirkan kuasa hukum pemohon Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di sidang praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebagai saksi Ahli, Romli dimintai pendapat soal penetapan status tersangka yang kurang memenuhi lima orang pimpinan KPK.

Kuasa Hukum Budi, Maqdir Ismail meminta pendapat Romli yang juga salah satu aktor pembuat Undang-undang (UU) KPK. Menurut Maqdir, apakah dianggap tepat penetapan tersangka yang kurang dari lima Komisioner KPK.

"Apakah ini bisa disebut diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri di setiap situasi yang dihadapi)?" tanya Maqdir di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).

Menjawab itu, Romli menyatakan, setelah pimpinan KPK kurang dari lima orang, maka KPK harus berinisiatif mencari pengganti dengan mengusulkan kepada presiden.

"Bukan diskresi," jawab Romli.

Romli menjelaskan, seorang pimpinan KPK harus dicarikan penggantinya jika yang bersangkutan telah habis masa tugasnya, mengajukan pengunduran diri dan berhalangan tetap.

"Sehingga dalam membuat keputusan terlebih berkaitan dengan penetapan tersangka, seseorang memiliki pendapat yang cukup," tuturnya.

Dalam kesaksiannya, Romli berpendapat, karena korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian oleh para pimpinan KPK.

"Lima lebih baik dari tiga atau dua. Karena kewenangan yang luar biasa itu harus ada pendapat yang cukup," tambah Romli.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)