Ini Keyakinan Kompolnas Soal Sidang Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengamati sidang praperadilan penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Lembaga pengawas kepolisian itu memiliki keyakinan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara Budi Gunawn sesuai dengan perundang-undangan.
"Apapun keputusan hakim, ya itu berdasarkan undang-undang atau peraturan yang ada. Tidak mungkin hakim memutuskan yang tidak berdasarkan undang-undang," ujar Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada Sindonews, Selasa (10/2/2015).
Hamidah menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan itu ditangani oleh hakim Sarpin Rizaldi. Kali ini, sidang mengagendakan pembuktian.
Lembaga pengawas kepolisian itu memiliki keyakinan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara Budi Gunawn sesuai dengan perundang-undangan.
"Apapun keputusan hakim, ya itu berdasarkan undang-undang atau peraturan yang ada. Tidak mungkin hakim memutuskan yang tidak berdasarkan undang-undang," ujar Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada Sindonews, Selasa (10/2/2015).
Hamidah menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan itu ditangani oleh hakim Sarpin Rizaldi. Kali ini, sidang mengagendakan pembuktian.
(dam)