Kemenag Peringatkan Tujuh Biro Umrah

Selasa, 10 Februari 2015 - 10:19 WIB
Kemenag Peringatkan...
Kemenag Peringatkan Tujuh Biro Umrah
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan surat peringatan tertulis kepada tujuh biro penyelenggara umrah karena tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.

Ketujuh biro itu adalah PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediterania Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata, dan PT Muaz Barakat Safari. Selain itu, Kemenag melaporkan beberapa perusahaan travel ilegal ke Bareskrim Polri. Mereka di antaranya PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al-Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Intermedia, PT E-Consultan, dan PT Baburrahman.

“Setiap pelanggaran dari travel yang berizin akan dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin. Ke depan, kami akan lakukan penegakan hukum di samping melakukan investigasi pada penyelenggara yang berizin. Kami melaporkan penyelenggara umrah tak berizin. Kami tidak mau cuma jadi penonton,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2014, 240 peserta umrah asal Indonesia terlantar di Bangkok, Thailand. Pesawatyang dipakai tidak memiliki izin mendarat di Jeddah. Sebulan kemudian pada medio Januari 2015, 659 orang yang hendak umrah terlantar di Jeddah karena kasus keimigrasian. Di samping penegakan hukum, Kemenag juga akan melakukan penandatanganan pakta integritas kepada provider perwakilan visa umrah pada 11 Februari 2015.

Pakta integritas itu dilakukan berdasarkan analisa akar permasalahan umrah ada pada proses perolehan visa umrah. “Kemenag, meski tidak secara langsung menangani umrah, namun sesuai mandat undang-undang membuat regulasi pengawasan untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah,” kata Abdul Jamil.

Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag Achmad Gunaryo mengungkapkan, berbagai kasus pelanggaran biro penyelenggara jamaah umrah ilegal mendorong Kemenag melakukan moratorium terhadap izinbiro penyelenggara umrah. Saat ini terdapat 655 biro penyelenggara umrah yang sudah mengantongi izin.

Anggota DPR Komisi VIII DPR Ledia Haniah mengungkapkan, mestinya yang dilakukan Kemenag adalah melakukan evaluasi terhadap travel umrah yang diikuti dengan evaluasi kinerja. Hasilnya kemudian diumumkan kepada publik secara terbuka. “Jangan hit and run, apalagi kebakaran jenggot setelah jamaah jadi korban,” katanya.

Khoirul muzakki
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)