Kemenag Peringatkan Tujuh Biro Umrah

Selasa, 10 Februari 2015 - 10:19 WIB
Kemenag Peringatkan...
Kemenag Peringatkan Tujuh Biro Umrah
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan surat peringatan tertulis kepada tujuh biro penyelenggara umrah karena tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.

Ketujuh biro itu adalah PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediterania Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata, dan PT Muaz Barakat Safari. Selain itu, Kemenag melaporkan beberapa perusahaan travel ilegal ke Bareskrim Polri. Mereka di antaranya PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al-Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Intermedia, PT E-Consultan, dan PT Baburrahman.

“Setiap pelanggaran dari travel yang berizin akan dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin. Ke depan, kami akan lakukan penegakan hukum di samping melakukan investigasi pada penyelenggara yang berizin. Kami melaporkan penyelenggara umrah tak berizin. Kami tidak mau cuma jadi penonton,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2014, 240 peserta umrah asal Indonesia terlantar di Bangkok, Thailand. Pesawatyang dipakai tidak memiliki izin mendarat di Jeddah. Sebulan kemudian pada medio Januari 2015, 659 orang yang hendak umrah terlantar di Jeddah karena kasus keimigrasian. Di samping penegakan hukum, Kemenag juga akan melakukan penandatanganan pakta integritas kepada provider perwakilan visa umrah pada 11 Februari 2015.

Pakta integritas itu dilakukan berdasarkan analisa akar permasalahan umrah ada pada proses perolehan visa umrah. “Kemenag, meski tidak secara langsung menangani umrah, namun sesuai mandat undang-undang membuat regulasi pengawasan untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah,” kata Abdul Jamil.

Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag Achmad Gunaryo mengungkapkan, berbagai kasus pelanggaran biro penyelenggara jamaah umrah ilegal mendorong Kemenag melakukan moratorium terhadap izinbiro penyelenggara umrah. Saat ini terdapat 655 biro penyelenggara umrah yang sudah mengantongi izin.

Anggota DPR Komisi VIII DPR Ledia Haniah mengungkapkan, mestinya yang dilakukan Kemenag adalah melakukan evaluasi terhadap travel umrah yang diikuti dengan evaluasi kinerja. Hasilnya kemudian diumumkan kepada publik secara terbuka. “Jangan hit and run, apalagi kebakaran jenggot setelah jamaah jadi korban,” katanya.

Khoirul muzakki
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved