UU KPK Masuk Prolegnas untuk Direvisi

Senin, 09 Februari 2015 - 16:16 WIB
UU KPK Masuk Prolegnas untuk Direvisi
UU KPK Masuk Prolegnas untuk Direvisi
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, revisi UU ini hanya masuk ke dalam prolegnas, akan tetapi bukan prioritas di tahun ini.

"Masuk prolegnas, tapi bukan prioritas tahun 2015," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Dirinya belum mengetahui secara rinci substansi apa saja yang akan dibahas atas revisi peraturan tersebut.

"Kami di Baleg tidak bahas substansi. Substansi di panja yang membahas," terangnya.

Dalam kesempatan itu, politikus Partai Golkar ini menegaskan, revisi UU KPK yang masuk ke dalam prolegnas bukan bagian dari upaya untuk melemahkan lembaga tersebut.

"Kita tidak boleh suudzon (berprasangka buruk). Dibahas saja belum. Kita beri penguatan semua lembaga penegak hukum. Revisi UU Polri, Kejaksaan, TNI diusulkan juga, masuk (prolegnas) semua," pungkasnya.

Sekadar informasi, DPR baru akan menetapkan apakah prolegnas 2015-2019 dapat disetujui atau tidak melalui rapat paripurna yang rencananya dilaksanakan Senin 9 Februari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4930 seconds (0.1#10.140)