Jero Wacik Tunggu Proses Hukum

Senin, 09 Februari 2015 - 12:31 WIB
Jero Wacik Tunggu Proses Hukum
Jero Wacik Tunggu Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait penetapan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero mengaku mengetahui penetapan tersangka baru terkait jabatannya sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) justru dari pemberitaan di media massa. Sedangkan pemberitahuan resmi dari KPK sampai saat ini belum didapatkan. Itu diungkapkan kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan, di Jakarta akhir pekan lalu.

Hinca mengaku sudah mengecek ke kliennya dan belum mengetahui soal penetapannya sebagai tersangka korupsi baru di Kemenbudpar. Meski demikian, kliennya tetap akan menunggu proses hukum yang dilakukan penyidik KPK. “Kita tunggu perkembangannya. PD (Partai Demokrat) tentu memberikan bantuan hukum untuk beliau,” ungkap Hinca.

Jero Wacik sudah dijerat KPK dengan dua kasus berbeda. Pertama, Jero Wacik selaku menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan menteri lebih dari Rp9,9 miliar untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM). Status tersangka Jero itu diumumkan pada 3 September 2014.

Kedua, Jero Waick disangka dalam kapasitasnya sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) periode 2008-2011 terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dengan kerugian negara Rp7 miliar. Status tersangka Jero kedua ini disampaikan pada Jumat (4/2). Sementara itu, Centre for Budget Analysis (CBA) meminta KPK juga menerapkan Undang- Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Jero Wacik.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menilai, keberhasilan KPK mengungkap kasus kedua Jero Wacik menandakan bahwa koruptor atau pejabat negara tidak pernah melakukan korupsi hanya satu kali. Artinya, diduga banyak pejabat negara yang melakukan korupsi dan bisa tertangkap KPK. Seharusnya belajar dari kasus Jero Wacik ini, KPK atau penegak hukum lain bisa mengungkap sejumlah kasus korupsi setiap pejabat negara atau penyelenggara negara.

Maksudnya, aparat penyidik jangan percaya kepada koruptor bahwa mereka hanya satu kali melakukan korupsi. “Sebetulnya, mereka lebih dari satu kali melakukan korupsi. Langkah selanjutnya untuk JW, KPK bisa menetapkan UU Pencucian Uang,” kata Uchok. Mantan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini menilai, setelah penerapan TPPU kepada Jero, KPK bisa melakukan pemblokiran rekening-rekening dan asetnya disertai dengan penyitaan.

Hal yang lebih penting saat ini, tutur Uchok, KPK harus menelusuri seluruh aset Jero Wacik. KPK bahkan harus memastikan apakah aset-aset itu ada yang dialihkan atau dikaburkan dengan menggunakan nama keluarganya ataupun pihak lain. “Telusuri (juga) yang bukan atas nama pribadi dan keluarga dia (Jero Wacik),” ucapnya. Disinggung apakah memungkinkan TPPU ditetapkan kepada Jero, Uchok menyatakan bukan mungkin. Tapi, KPK harus mempergunakan TPPU terhadap Jero.

TPPU dipergunakan atau bisa masuk ketika ada kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik. Uang hasil pemerasan dan korupsi Jero diduga ada yang sudah dipergunakan untuk membeli aset, ditransfer, atau diberikan ke pihak lain. “Itu yang harus ditelusuri KPK, maka dipergunakan TPPU,” katanya. Di sisi lain, kata Uchok, dengan penerapan TPPU, akan terbuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam dua kasus Jero Wacik.

Dia menyatakan tidak percaya bahwa dalam kasus di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar hanya Jero yang terlibat. Kalau KPK serius, dengan TPPU pasti ada pihak lain yang menikmati uang dari dua kasus itu. “Jadi kemungkinan ya di kasus korupsi, pemerasan, dan TPPU diduga tidak hanya JW,” ucapnya.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6420 seconds (0.1#10.140)