Nomenklatur Baru
A
A
A
Dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), bangsa Indonesia masih cenderung tertinggal bahkan dibandingkan lain negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit, tetapi menghasilkan inovasi dan publikasi ilmiah lebih banyak.
Penguasaan iptek sangat penting bagi Indonesia misalnya agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.
Pada komposisi kabinet yang baru, pembentukan nomenklatur baru yakni Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek dan Dikti) dinilai langkah tepat oleh sejumlah pihak. Penggabungan Ristek dan Dikti itu, harapannya dapat mencapai sasaran yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas penguasaan iptek khususnya di kalangan akademisi di Indonesia atau secara umum dapat memajukan perguruan tinggi kita.
Di beberapa negara maju penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi bukanlah hal baru. Misalnya Jerman yang mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset (Bundesministerium für Bildung und Forschung, disingkat BMFB). Prancis juga memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains (Ministère de l’Enseignement Supérieur et de la Recherche, disingkat MESR).
Sedangkan Jepang memiliki Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology (MEXT) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi, yang juga biasa disebut Monbukagakusho. Adapun sasaran yang ingin dituju dari nomenklatur Kementerian Ristek Dikti: Pertama, terkait optimalisasi pemakaian 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan UUD 1945 hasil amendemen.
Setelah sepuluh tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bangsa kita. Kedua, dengan dikeluarkan Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.
Ketiga, untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu. ?
Restia Ningrum
Mahasiswi Jurusan Matematika. Universitas Brawijaya
Penguasaan iptek sangat penting bagi Indonesia misalnya agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.
Pada komposisi kabinet yang baru, pembentukan nomenklatur baru yakni Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek dan Dikti) dinilai langkah tepat oleh sejumlah pihak. Penggabungan Ristek dan Dikti itu, harapannya dapat mencapai sasaran yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas penguasaan iptek khususnya di kalangan akademisi di Indonesia atau secara umum dapat memajukan perguruan tinggi kita.
Di beberapa negara maju penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi bukanlah hal baru. Misalnya Jerman yang mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset (Bundesministerium für Bildung und Forschung, disingkat BMFB). Prancis juga memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains (Ministère de l’Enseignement Supérieur et de la Recherche, disingkat MESR).
Sedangkan Jepang memiliki Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology (MEXT) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi, yang juga biasa disebut Monbukagakusho. Adapun sasaran yang ingin dituju dari nomenklatur Kementerian Ristek Dikti: Pertama, terkait optimalisasi pemakaian 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan UUD 1945 hasil amendemen.
Setelah sepuluh tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bangsa kita. Kedua, dengan dikeluarkan Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.
Ketiga, untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu. ?
Restia Ningrum
Mahasiswi Jurusan Matematika. Universitas Brawijaya
(ftr)