Annas Maamun Disidang di Bandung?
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan persidangan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung.
Annas adalah tersangka menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung terkait perizinan alih fungsi lahan di Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Rabu 4 Februari 2015 sekitar pukul 06.30 WIB, Annas Maamun diboyong petugas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur ke Bandung dengan menumpangi mobil operasional KPK.
Annas yang didampingi kuasa hukum dan petugas KPK tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung selang empat jam kemudian atau pukul 10.00 WIB.
"Iya sudah dipindahkan Rabu kemarin, tiba di Lapas Sukamiskin sekitar jam 10-an," kata salah seorang sumber yang melihat proses pemindahan Annas pada Jumat 7 Februari 2015 sore kepada KORAN SINDO.
Sumber itu memastikan pemindahan Annas ke Lapas Sukamiskin karena yang bersangkutan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Kendati begitu, dia belum bisa menjelaskan tentang alasan pemindahan sidang Annas ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum mengetahui pemindahan Annas ke Sukamiskin dan persidangannya di Pengadilan Tipikor,
Bandung. Dia juga belum mengetahui apa alasannya. "Kalau itu saya coba cek dulu, saya cari informasi dulu," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Februari 2015 malam.
Annas adalah tersangka menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung terkait perizinan alih fungsi lahan di Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Rabu 4 Februari 2015 sekitar pukul 06.30 WIB, Annas Maamun diboyong petugas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur ke Bandung dengan menumpangi mobil operasional KPK.
Annas yang didampingi kuasa hukum dan petugas KPK tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung selang empat jam kemudian atau pukul 10.00 WIB.
"Iya sudah dipindahkan Rabu kemarin, tiba di Lapas Sukamiskin sekitar jam 10-an," kata salah seorang sumber yang melihat proses pemindahan Annas pada Jumat 7 Februari 2015 sore kepada KORAN SINDO.
Sumber itu memastikan pemindahan Annas ke Lapas Sukamiskin karena yang bersangkutan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Kendati begitu, dia belum bisa menjelaskan tentang alasan pemindahan sidang Annas ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum mengetahui pemindahan Annas ke Sukamiskin dan persidangannya di Pengadilan Tipikor,
Bandung. Dia juga belum mengetahui apa alasannya. "Kalau itu saya coba cek dulu, saya cari informasi dulu," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Februari 2015 malam.
(dam)