PT DKI Kabulkan Pengurangan Hukuman Anas Urbaningrum
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya banding mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang tengah menjadi terpidana dalam kasus proyek Hambalang dikurangi hukumannya dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun.
"Sudah diputus di PT sekarang menjadi tujuh tahun denda Rp300 juta subsidair tiga atau enam bulan kurungan," ujar Anggota Tim Penasihat Hukum Anas, Handika Honggowongso di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Selain mengurangi hukuman pidana penjara, kata Honggo, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas. Tanah seluas 200 meter persegi itu berada di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.
"Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," tuturnya.
Handika juga mengungkapkan, pihak Anas belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah menerima keringanan dari PT DKI. Menurutnya, belum ada keinginan dari pihaknya untuk melakukan kasasi.
"Baru banding saja, belum kasasi. Putusan resminya kami juga belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, bahwa putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.
"Putusannya menjadi tujuh tahun, turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Hatta saat dikonfimasi.
"Sudah diputus di PT sekarang menjadi tujuh tahun denda Rp300 juta subsidair tiga atau enam bulan kurungan," ujar Anggota Tim Penasihat Hukum Anas, Handika Honggowongso di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Selain mengurangi hukuman pidana penjara, kata Honggo, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas. Tanah seluas 200 meter persegi itu berada di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.
"Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," tuturnya.
Handika juga mengungkapkan, pihak Anas belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah menerima keringanan dari PT DKI. Menurutnya, belum ada keinginan dari pihaknya untuk melakukan kasasi.
"Baru banding saja, belum kasasi. Putusan resminya kami juga belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, bahwa putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.
"Putusannya menjadi tujuh tahun, turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Hatta saat dikonfimasi.
(kri)