PT DKI Kabulkan Pengurangan Hukuman Anas Urbaningrum

Jum'at, 06 Februari 2015 - 17:55 WIB
PT DKI Kabulkan Pengurangan...
PT DKI Kabulkan Pengurangan Hukuman Anas Urbaningrum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya banding mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang tengah menjadi terpidana dalam kasus proyek Hambalang dikurangi hukumannya dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun.

"Sudah diputus di PT sekarang menjadi tujuh tahun denda Rp300 juta subsidair tiga atau enam bulan kurungan," ujar Anggota Tim Penasihat Hukum Anas, Handika Honggowongso di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Selain mengurangi hukuman pidana penjara, kata Honggo, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas. Tanah seluas 200 meter persegi itu berada di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.

"Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," tuturnya.

Handika juga mengungkapkan, pihak Anas belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah menerima keringanan dari PT DKI. Menurutnya, belum ada keinginan dari pihaknya untuk melakukan kasasi.

"Baru banding saja, belum kasasi. Putusan resminya kami juga belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, bahwa putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.

"Putusannya menjadi tujuh tahun, turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Hatta saat dikonfimasi.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved