PT DKI Kabulkan Pengurangan Hukuman Anas Urbaningrum

Jum'at, 06 Februari 2015 - 17:55 WIB
PT DKI Kabulkan Pengurangan...
PT DKI Kabulkan Pengurangan Hukuman Anas Urbaningrum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya banding mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang tengah menjadi terpidana dalam kasus proyek Hambalang dikurangi hukumannya dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun.

"Sudah diputus di PT sekarang menjadi tujuh tahun denda Rp300 juta subsidair tiga atau enam bulan kurungan," ujar Anggota Tim Penasihat Hukum Anas, Handika Honggowongso di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Selain mengurangi hukuman pidana penjara, kata Honggo, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas. Tanah seluas 200 meter persegi itu berada di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.

"Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," tuturnya.

Handika juga mengungkapkan, pihak Anas belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah menerima keringanan dari PT DKI. Menurutnya, belum ada keinginan dari pihaknya untuk melakukan kasasi.

"Baru banding saja, belum kasasi. Putusan resminya kami juga belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, bahwa putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.

"Putusannya menjadi tujuh tahun, turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Hatta saat dikonfimasi.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved