Bareskrim Polri Masih Dalami Kasus Abraham Samad

Jum'at, 06 Februari 2015 - 13:10 WIB
Bareskrim Polri Masih...
Bareskrim Polri Masih Dalami Kasus Abraham Samad
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyampaikan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah ke luar. Namun proses penetapan tersangka masih menunggu selesainya proses gelar perkara.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Abraham Samad sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kapan menjadi tersangka? Sementara penyidik belum dalam kesimpulan (penetapan tersangka) itu," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menurutnya, pendalaman gelar perkara untuk Abraham Samad terus ditingkatkan penyidik Bareskrim. "Untuk menetapkan tersangka atau pendalaman belum ada kesimpulan dari penyidik, yang bisa menentukan penyidik sendiri berdasarkan alat bukti yang dimiliki," jelasnya.

Sprindik terhadap Abraham Samad sudah dikeluarkan pihak Mabes Polri terkait adanya laporan masyarakat atas pertemuan Ketua KPK itu dengan sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8139 seconds (0.1#10.140)