MA Diminta Batalkan SE Pemberian Remisi

Jum'at, 06 Februari 2015 - 13:00 WIB
MA Diminta Batalkan SE Pemberian Remisi
MA Diminta Batalkan SE Pemberian Remisi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta membatalkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

SE itu dinilai kontraproduktif dengan PP 99 Tahun 2012 yang justru memperketat pemberian remisi bagi narapidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan HAM (extraordinary crime). SE itu berisikan ketentuan yang mengatur pemberian remisi terhadap terpidana yang melakukan tindakan kejahatan luar bisa (extraordinary crime). Dalam SE disebutkan, PP 99 Tahun 2012 hanya diterapkan pada vonis yang berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan judicial review atas SE tersebut ke MA. “Kita minta SE Menkumham itu dicabut karena bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012 dan UU 12 Tahun2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap kuasa hukum ICW dan ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pembatasan penerapan PP 99 Tahun 2012 yang diberlakukan melalui SE Menkumham sangat disayangkan. Semua terpidana korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November 2012 masih mendapatkan remisi dengan syarat yang tidak diperketat. Implikasi krusial lain adalah hingga Agustus 2014 pemerintah telah memberikan dua kali remisi yakni remisi Hari Raya Idul Fitri dan HUT RI.

Ada beberapa terpidana korupsi yang pernah menerima remisi antara lain Haposan Hutagalung, Hartati Murdaya, Gayus Tambunan, Anggodo Widjojo, Urip Tri Gunawan, dan Muchtar Muhammad. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho menyatakan, SE Menkumham ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, bukan berarti dirinya menentang sepenuhnya pemberian remisi. Hanya, dia menilai, pengetatan remisi lewat PP 99 Tahun 2012 harus tetap diberlakukan untuk seluruh narapidana korupsi. “Di luar itu, tidak boleh menerima remisi. Kasus Hartati Murdaya dan Anggodo seharusnya tidak masuk klasifikasi justice collaborator,” kata Emerson.

Dia pun pernah mengajukan surat somasi (keberatan) pada 12 Januari 2015 yang meminta agar Kemenkumham mencabut SE Menkumham itu. Namun, hingga hari ini menkumham tidak juga mencabut SE itu. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, MA hanya berwenang mengadili uji materiil soal peraturan seperti peraturan menteri, keputusan menteri, atau peraturan daerah.

Namun, MA tetap akan pertimbangkan pengujian SE yang diajukan ICW dan ICJR. Ridwan punmengungkapkan, selamaini belum pernah ada permintaan pencabutan maupun pembatalan terhadap surat edaran.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7033 seconds (0.1#10.140)