Revisi UU Pilkada, DPR Perdebatkan Jumlah Kepala Daerah

Jum'at, 06 Februari 2015 - 05:02 WIB
Revisi UU Pilkada, DPR...
Revisi UU Pilkada, DPR Perdebatkan Jumlah Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada yang sedang dibahas di DPR masih menyisakan sejumlah perdebatan.

Salah satunya mengenai jumlah wakil kepada daerah yang belum disepakati oleh masing-masing fraksi di Komisi II DPR.

"Jadi masalah jumlah wakil kepala daerah ini bisa dibilang masih sejajar dengan masalah pemilihan paket dan tidak paket, karena berkaitan satu sama lain," kata Anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.

Saan menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat di masing-masing fraksi apakah diperlukan dua wakil dalam daerah-daerah tertentu. Karena, dua wakil kepala daerah ini berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

"Kalau dipilih kepala daerahnya, wakil dipilih gimana? Kalau paket masa iya wakilnya dipilih dua, kan masalah lagi," jelas politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Saan, Fraksi Demokrat berpandangan sesuai dengan isi Perppu Pilkada. Untuk kepala daerah dipilih sendiri tanpa wakil, untuk wakilnya nanti ditunjuk satu atau dua orang sesuai dengan jumlah penduduknya.

"Ya kita masih konsisten dengan perppu yang sudah disahkan jadi UU Pilkada," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Saan, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam revisi UU Pilkada. Seperti misalnya, soal uji publik, dan ambang batas kemenangan.

Menurutnya, ada fraksi yang meminta 25 persen, ada yang minta 30 persen, dan ada yang ingin tanpa ambang batas. "Jadi siapa yang tertinggi langsung menang," imbuhnya.

Soal uji publik, sambungnya, ada fraksi yang berpendapat masih perlu, dan ada juga fraksi yang berpendapat kalau sistemnya diganti seperti sosialsasi. Namun pastinya, mayoritas fraksi meminta uji publik diadakan tapi dipersingkat saja waktunya.

"Kalau mengandalkan debat, debat kan hanya satu hari. Kemudian, ada fit and proper test oleh tim panel, publik bisa memberikan masukan tentang calon-calon itu," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved