Revisi UU Pilkada, DPR Perdebatkan Jumlah Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada yang sedang dibahas di DPR masih menyisakan sejumlah perdebatan.
Salah satunya mengenai jumlah wakil kepada daerah yang belum disepakati oleh masing-masing fraksi di Komisi II DPR.
"Jadi masalah jumlah wakil kepala daerah ini bisa dibilang masih sejajar dengan masalah pemilihan paket dan tidak paket, karena berkaitan satu sama lain," kata Anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Saan menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat di masing-masing fraksi apakah diperlukan dua wakil dalam daerah-daerah tertentu. Karena, dua wakil kepala daerah ini berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.
"Kalau dipilih kepala daerahnya, wakil dipilih gimana? Kalau paket masa iya wakilnya dipilih dua, kan masalah lagi," jelas politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Saan, Fraksi Demokrat berpandangan sesuai dengan isi Perppu Pilkada. Untuk kepala daerah dipilih sendiri tanpa wakil, untuk wakilnya nanti ditunjuk satu atau dua orang sesuai dengan jumlah penduduknya.
"Ya kita masih konsisten dengan perppu yang sudah disahkan jadi UU Pilkada," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Saan, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam revisi UU Pilkada. Seperti misalnya, soal uji publik, dan ambang batas kemenangan.
Menurutnya, ada fraksi yang meminta 25 persen, ada yang minta 30 persen, dan ada yang ingin tanpa ambang batas. "Jadi siapa yang tertinggi langsung menang," imbuhnya.
Soal uji publik, sambungnya, ada fraksi yang berpendapat masih perlu, dan ada juga fraksi yang berpendapat kalau sistemnya diganti seperti sosialsasi. Namun pastinya, mayoritas fraksi meminta uji publik diadakan tapi dipersingkat saja waktunya.
"Kalau mengandalkan debat, debat kan hanya satu hari. Kemudian, ada fit and proper test oleh tim panel, publik bisa memberikan masukan tentang calon-calon itu," tandasnya.
Salah satunya mengenai jumlah wakil kepada daerah yang belum disepakati oleh masing-masing fraksi di Komisi II DPR.
"Jadi masalah jumlah wakil kepala daerah ini bisa dibilang masih sejajar dengan masalah pemilihan paket dan tidak paket, karena berkaitan satu sama lain," kata Anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Saan menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat di masing-masing fraksi apakah diperlukan dua wakil dalam daerah-daerah tertentu. Karena, dua wakil kepala daerah ini berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.
"Kalau dipilih kepala daerahnya, wakil dipilih gimana? Kalau paket masa iya wakilnya dipilih dua, kan masalah lagi," jelas politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Saan, Fraksi Demokrat berpandangan sesuai dengan isi Perppu Pilkada. Untuk kepala daerah dipilih sendiri tanpa wakil, untuk wakilnya nanti ditunjuk satu atau dua orang sesuai dengan jumlah penduduknya.
"Ya kita masih konsisten dengan perppu yang sudah disahkan jadi UU Pilkada," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Saan, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam revisi UU Pilkada. Seperti misalnya, soal uji publik, dan ambang batas kemenangan.
Menurutnya, ada fraksi yang meminta 25 persen, ada yang minta 30 persen, dan ada yang ingin tanpa ambang batas. "Jadi siapa yang tertinggi langsung menang," imbuhnya.
Soal uji publik, sambungnya, ada fraksi yang berpendapat masih perlu, dan ada juga fraksi yang berpendapat kalau sistemnya diganti seperti sosialsasi. Namun pastinya, mayoritas fraksi meminta uji publik diadakan tapi dipersingkat saja waktunya.
"Kalau mengandalkan debat, debat kan hanya satu hari. Kemudian, ada fit and proper test oleh tim panel, publik bisa memberikan masukan tentang calon-calon itu," tandasnya.
(maf)