Revisi UU Pilkada, DPR Perdebatkan Jumlah Kepala Daerah

Jum'at, 06 Februari 2015 - 05:02 WIB
Revisi UU Pilkada, DPR...
Revisi UU Pilkada, DPR Perdebatkan Jumlah Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada yang sedang dibahas di DPR masih menyisakan sejumlah perdebatan.

Salah satunya mengenai jumlah wakil kepada daerah yang belum disepakati oleh masing-masing fraksi di Komisi II DPR.

"Jadi masalah jumlah wakil kepala daerah ini bisa dibilang masih sejajar dengan masalah pemilihan paket dan tidak paket, karena berkaitan satu sama lain," kata Anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.

Saan menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat di masing-masing fraksi apakah diperlukan dua wakil dalam daerah-daerah tertentu. Karena, dua wakil kepala daerah ini berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

"Kalau dipilih kepala daerahnya, wakil dipilih gimana? Kalau paket masa iya wakilnya dipilih dua, kan masalah lagi," jelas politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Saan, Fraksi Demokrat berpandangan sesuai dengan isi Perppu Pilkada. Untuk kepala daerah dipilih sendiri tanpa wakil, untuk wakilnya nanti ditunjuk satu atau dua orang sesuai dengan jumlah penduduknya.

"Ya kita masih konsisten dengan perppu yang sudah disahkan jadi UU Pilkada," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Saan, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam revisi UU Pilkada. Seperti misalnya, soal uji publik, dan ambang batas kemenangan.

Menurutnya, ada fraksi yang meminta 25 persen, ada yang minta 30 persen, dan ada yang ingin tanpa ambang batas. "Jadi siapa yang tertinggi langsung menang," imbuhnya.

Soal uji publik, sambungnya, ada fraksi yang berpendapat masih perlu, dan ada juga fraksi yang berpendapat kalau sistemnya diganti seperti sosialsasi. Namun pastinya, mayoritas fraksi meminta uji publik diadakan tapi dipersingkat saja waktunya.

"Kalau mengandalkan debat, debat kan hanya satu hari. Kemudian, ada fit and proper test oleh tim panel, publik bisa memberikan masukan tentang calon-calon itu," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved