Mantan Anak Buah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 05 Februari 2015 - 19:21 WIB
Mantan Anak Buah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transakarta tahun anggaran 2013, R Drajad Adhyaksa selama 10 tahun penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa R Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Jaksa Agustinus Feri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp392,7 miliar akibat penyimpangan proyek itu, tapi tidak menikmati hasil korupsinya. Jaksa Agustinus menganggap perbuatan Drajad terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.
"Yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP," paparnya.
JPU juga menuntut Drajad dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. "Ditambah dengan pidana denda Rp250 juta. Bila tidak dibayar maka mesti diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa Agustinus.
Hal yang memberatkan Drajad adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Kemudian hal meringankan terdakwa adalah sopan dan tertib selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil sejak 1990," ungkap Agustinus.
Jaksa Agustinus menyatakan tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Drajad. Pasalnya, Drajad tidak menerima uang hasil korupsi dan penyidik telah menyita harta yang nilainya dianggap cukup untuk membayarkan ganti rugi dari Drajad dan beberapa pihak terkait.
"Sampai masa penyidikan berhasil disita uang sejumlah Rp17,563 miliar," tandas Agustinus.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa R Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Jaksa Agustinus Feri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp392,7 miliar akibat penyimpangan proyek itu, tapi tidak menikmati hasil korupsinya. Jaksa Agustinus menganggap perbuatan Drajad terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.
"Yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP," paparnya.
JPU juga menuntut Drajad dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. "Ditambah dengan pidana denda Rp250 juta. Bila tidak dibayar maka mesti diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa Agustinus.
Hal yang memberatkan Drajad adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Kemudian hal meringankan terdakwa adalah sopan dan tertib selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil sejak 1990," ungkap Agustinus.
Jaksa Agustinus menyatakan tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Drajad. Pasalnya, Drajad tidak menerima uang hasil korupsi dan penyidik telah menyita harta yang nilainya dianggap cukup untuk membayarkan ganti rugi dari Drajad dan beberapa pihak terkait.
"Sampai masa penyidikan berhasil disita uang sejumlah Rp17,563 miliar," tandas Agustinus.
(kri)