ICW Ajukan Uji Materi Surat Edaran Menkumham ke MA
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi (judicial review) dan permohonan pencabutan Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 ke Mahkamah Agung (MA).
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, proses di MA berbeda dengan lembaga lain karena lebih tertutup.
"Hanya permohonan saja kepada MA, mereka yang akan memeriksa," kata Emerson di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Setelah diajukan dan diregister oleh MA, maka ICW hanya menunggu putusan. Menurutnya, berbeda dengan lembaga lain yang masih bisa mendengarkan keterangan pihak terkait.
Langkah permohonan pencabutan Surat Edaran Menkumham, kata dia, sebetulnya sudah membantu pemerintah supaya tidak dituding prokoruptor.
Emerson berharap, MA bisa memutusukan permohonan yang disampaikan kurang dari enam bulan sejak diajukan. "Kita berharap MA mempriotaskan tidak lama kurang dari enam bulan," tegasnya.
Sekadar informasi, ICW melayangkan pengajuan uji materi ke MA didampingi oleh Institute for Criminal Justice Reformation (ICJR) dengan berkas setebal 250 halaman rangkap tiga.
Dalam laporan tersebut selaku pemberi kuasa adalah ICW yang diwakilkan kepada Ade Iriawan. Ada pun para penerima kuasa adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho, Anggara, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk, Rully Novian, Adi Condro, Bawono, Tama S Langkun, Donal Fariz, Lalola Easter, dan Aradila Caesar.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, proses di MA berbeda dengan lembaga lain karena lebih tertutup.
"Hanya permohonan saja kepada MA, mereka yang akan memeriksa," kata Emerson di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Setelah diajukan dan diregister oleh MA, maka ICW hanya menunggu putusan. Menurutnya, berbeda dengan lembaga lain yang masih bisa mendengarkan keterangan pihak terkait.
Langkah permohonan pencabutan Surat Edaran Menkumham, kata dia, sebetulnya sudah membantu pemerintah supaya tidak dituding prokoruptor.
Emerson berharap, MA bisa memutusukan permohonan yang disampaikan kurang dari enam bulan sejak diajukan. "Kita berharap MA mempriotaskan tidak lama kurang dari enam bulan," tegasnya.
Sekadar informasi, ICW melayangkan pengajuan uji materi ke MA didampingi oleh Institute for Criminal Justice Reformation (ICJR) dengan berkas setebal 250 halaman rangkap tiga.
Dalam laporan tersebut selaku pemberi kuasa adalah ICW yang diwakilkan kepada Ade Iriawan. Ada pun para penerima kuasa adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho, Anggara, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk, Rully Novian, Adi Condro, Bawono, Tama S Langkun, Donal Fariz, Lalola Easter, dan Aradila Caesar.
(kri)