Badrodin Jelaskan Alasan Bambang Diborgol Saat Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti menegaskan, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh tim penyidik Bareskrim tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai standar operasi penangkapan yang diatur dalam peraturan Kabareskrim Nomor 3 tahun 2014.
"Polisi seluruh dunia ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pasti diborgol. Coba lihat di film Amerika, sama seperti itu. Di mana melanggar pidananya? Di mana melanggar HAM-nya?," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Pelaksana tugas (plt) Kapolri ini beralasan, pemborgolan dilakukan untuk menghindari upaya perlawanan dari tersangka yang dapat membahayakan anggotanya.
"Secara psikologis orang yang ditangkap polisi pasti mentalnya down. Bisa secara psikologis dia melakukan apa saja. Dia bisa merebut senjata, bisa merebut stir mobil atau melarikan diri.Nah itu yang harus diwaspadai oleh polisi," jelasnya.
Dia mencontohkan beberapa penangkapan yang pernah dilakukan dan menimbulkan reaksi di luar normal tersangka. "Tessy, masuk kedalam kamar mandi alasannya kencing terus minum baygon. Itu kejadian orang yang shock mental seperti itu," tukasnya.
Bahkan kata dia, anggotanya sudah menunjukkan surat penangkapan ketika menjemput Bambang Widjojanto di kawasan Depok. Meskipun, diakuinya masih ada kesalahan dalam surat tersebut. "Apakah kalau suratnya salah itu melanggar HAM? Kan enggak?" tandasnya.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai standar operasi penangkapan yang diatur dalam peraturan Kabareskrim Nomor 3 tahun 2014.
"Polisi seluruh dunia ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pasti diborgol. Coba lihat di film Amerika, sama seperti itu. Di mana melanggar pidananya? Di mana melanggar HAM-nya?," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Pelaksana tugas (plt) Kapolri ini beralasan, pemborgolan dilakukan untuk menghindari upaya perlawanan dari tersangka yang dapat membahayakan anggotanya.
"Secara psikologis orang yang ditangkap polisi pasti mentalnya down. Bisa secara psikologis dia melakukan apa saja. Dia bisa merebut senjata, bisa merebut stir mobil atau melarikan diri.Nah itu yang harus diwaspadai oleh polisi," jelasnya.
Dia mencontohkan beberapa penangkapan yang pernah dilakukan dan menimbulkan reaksi di luar normal tersangka. "Tessy, masuk kedalam kamar mandi alasannya kencing terus minum baygon. Itu kejadian orang yang shock mental seperti itu," tukasnya.
Bahkan kata dia, anggotanya sudah menunjukkan surat penangkapan ketika menjemput Bambang Widjojanto di kawasan Depok. Meskipun, diakuinya masih ada kesalahan dalam surat tersebut. "Apakah kalau suratnya salah itu melanggar HAM? Kan enggak?" tandasnya.
(kur)