Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 05 Februari 2015 - 12:17 WIB
Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Penyuap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung dituntut empat tahun enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan Gulat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provisi Riau tahun 2014. Dalam perkara ini, Gulat didakwa menyuap Anas sebesar USD166.100.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berupa pidana penjara selama emapat tahun enam bulan, dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Gulat juga dituntut oleh JPU untuk membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Jaksa menjelaskan tentang hal yang memberatkan Gulat sehingga patut untuk menerima hukuman tersebut.
Antara lain, kata jaksa, perbuatan Gulat tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Selain itu, pertimbangan memberatkan lainnya karena kapasitas Gulat sebagai dosen Universitas Negeri Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Provinsi Riau. "Telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," katanya.
Sebeliknya hal yang meringankan, Gulat berperilaku baik selama persidangan. "Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Kresno.
Jaksa mengatakan uang suap itu terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Anas dalam kapasitas Gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Jaksa menyatakan Gulat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provisi Riau tahun 2014. Dalam perkara ini, Gulat didakwa menyuap Anas sebesar USD166.100.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berupa pidana penjara selama emapat tahun enam bulan, dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Gulat juga dituntut oleh JPU untuk membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Jaksa menjelaskan tentang hal yang memberatkan Gulat sehingga patut untuk menerima hukuman tersebut.
Antara lain, kata jaksa, perbuatan Gulat tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Selain itu, pertimbangan memberatkan lainnya karena kapasitas Gulat sebagai dosen Universitas Negeri Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Provinsi Riau. "Telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," katanya.
Sebeliknya hal yang meringankan, Gulat berperilaku baik selama persidangan. "Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Kresno.
Jaksa mengatakan uang suap itu terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Anas dalam kapasitas Gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
(dam)