Wagub: Masa Teknologi Mercedes Benz Dikalahkan PP

Rabu, 04 Februari 2015 - 12:59 WIB
Wagub: Masa Teknologi...
Wagub: Masa Teknologi Mercedes Benz Dikalahkan PP
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Hal ini terkait tidak boleh dioperasikannya lima bus tingkat sumbangan bermerek Mercedes Benz. “Masa teknologi Mercedes Benz 2015 dikalahkan dengan PP No 15 Tahun 2012. Saya minta direvisi itu kan 2012 ini sudah 2015. Itu harus dilihat,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut dia, peraturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan teknologi saat ini. Selain mendesak revisi PP, pihaknya juga ingin ada pengujian khusus terhadap lima bus tingkat tersebut. Artinya lima bus itu harus diuji dengan praktik terlebih dahulu. Pasalnya, dia belum percaya jika teknologi dan sasis (kerangka) bus tingkat milik Mercedes Benz melanggar faktor keselamatan dan kenyamanan.

“Kami akan uji dulu,” ucap mantan wali kota Blitar itu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menegaskan pihaknya belum berencana merevisi PP No 15 Tahun 2012. Untuk merevisi aturan tersebut, presiden dan kementerian terkait lainnya harus dilibatkan. “PP itu bukan pendapat Kemenhub saja. Ada kajian tiaptiap kementerian dan izin presiden. Enggak mungkin kami subjektif dalam menegakkan peraturan tersebut,” ujarnya.

Kemenhub selama ini tidak pernah memberikan izin operasional kepada bus yang tonasenya tidak sesuai aturan. Dia juga membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan ada bus Transjakarta gandeng melebihi tonase tetapi tetap diizinkan untuk beroperasi.

“Buktikan pada kami kalau kami perbolehkan bus beroperasi tidak sesuai aturan. Kalau dia melebihi tonase harus ditangkap itu,” tegasnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)