Mahkamah Partai Golkar Siap Bersidang
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar siap melaksanakan perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono.
Mahkamah Partai bahkan segera menyidangkan dualisme kepengurusan Golkar tersebut. Namun, sebelum menggelar persidangan, Mahkamah Partai menunggu surat pemberitahuan resmi dari DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol terkait putusan PN Jakarta Pusat . Hakim Mahkamah Partai Golkar, Natabaya, mengatakan pihaknya tengah mengomunikasikan hal itu kepada Ketua Mahkamah Partai, Muladi.
Namun, menurutnya, jika putusan PN Jakarta Pusat meminta sengketa Partai Golkar diselesaikan lewat Mahkamah Partai, pihaknya segera melaksanakannya. ”Jika mengambil kesimpulan dari putusan hakim, lima hakim Mahkamah Partai memang harus memeriksa dan melakukan sidang,” ujar Natabaya kepada KORAN SINDO kemarin.
Dalam sidangnya nanti, Mahkamah Partai akan melihat duduk persoalannya dan memanggil para pihak yang berkonflik, yakni pengurus DPP hasil Munas Bali pimpinan ARB dan pengurus DPP hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Kedua kubu akan didengarkan keterangannya. Selanjutnya, kata dia, hakim Mahkamah Partai akan mengambil keputusan yang terbaik buat Golkar.
Natabaya menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang tidak menerima permohonan gugatan kubu Agung Laksono karena alasan tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan sudah sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. ”Kewenangan menyidang ada di Mahkamah Partai. Bila di mahkamah gagal baru dapat dilakukan lewat pengadilan,” katanya.
Menurutnya, dengan penetapan tersebut sekaligus menunjukkan Mahkamah Partai yang diakui adalah hasil Munas Golkar Riau 2009 di mana Ketua Umum DPP Partai Golkar adalah ARB dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham. Dengan demikian, sambung Natabaya, maka hasil Munas Riau masih berlaku di mana Mahkamah Partainya terdiri dari Muladi, Natabaya, Djasri Marin, Andi Mattalatta dan Aulia Rachman.
Natabaya tidak membantah jika sebelumnya Mahkamah Partai telah menyatakan sikap untuk tidak menyidangkan sengketa Golkar karena melihat kondisi yang ada. Saat itu mahkamah dinilai tidak lagi layak bersidang karena Andi Mattalata berada di kubu Agung Laksono, Aulia Rachman menjalankan tugas sebagai Duta Besar RI di Republik Ceko, dan Djasri Marin telah dipecat dari kepengurusan Golkar.
”Namun dengan putusan pengadilan ini, semuanya kembali ke awal sesuai hasil Munas Riau,” tuturnya. Sementara itu, kemarin PN Jakarta Barat menyarankan agar Partai Golkar melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik internalnya. Gugatan di PN Jakarta Barat ini diajukan kubu ARB yang mempersoalkan keabsahan Presidium Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung Laksono dkk dan pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol.
Kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika perundingan dua kubu tidak juga mencapai kesepakatan hingga Senin (9/2), pihaknya akan melapor ke majelis hakim bahwa islah tidak tercapai dan sidang diminta dilanjutkan. ”Selanjutnya apakah Munas Bali atau Munas Ancol yang sah, tergantung putusan hakim. Keabsahan salah satu munas tersebut juga menentukan siapa ketua umum Golkar yang sah, apakah ARB atau Agung Laksono,” ujar Yusril melalui akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd kemarin.
Di lain pihak, pimpinan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol menggelar pertemuan menyikapi hasil keputusan PN Jakarta Pusat dan permintaan mediasi yang disarankan oleh PNJakarta Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin. ”Kami akan pelajari isinya apa dan akan disikapi secara etik,” kata Sekjen Partai Golkar hasil Munas Ancol Zainudin Amali.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrance Siburian mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan hal-hal yang akan disampaikan saat sidang di Mahkamah Partai. Lawrence mengatakan, dua hakim Mahkamah Partai yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin memutuskan untuk mengundurkan diri dari seluruh jabatan dan kepengurusan di partai. Tujuannya agar mereka bisa fokus dan objektif dalam memutuskan perkara secara benar untuk Partai Golkar.
Dirinya berharap, ketiga hakim lainnya, yakni Muladi, Natabaya, dan Aulia Rachman, melakukan tindakan yang sama. Dengan demikian tidak ada lagi hakim yang memiliki kepentingan dalam bersidang. TerhadapputusanPNJakarta Pusat yang menyatakan gugatan kubu Agung niet onvankelijk veklaard (NO) atau tidak dapat diterima, ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni pertama penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kedua, penggugat membuat gugatan baru dengan nomor baru dengan syarat yang sudah dipenuhi. ”Kami belum memutuskan, masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dulu,” jelasnya. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aziz Syamsuddin mengatakan, selain menunggu hasil pengadilan, perundingan kedua kubu tetap berjalan. Salah satu yang dibahas adalah penyatuan kepengurusan.
”Semua bisa dibicarakan, perundingan tetap jalan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, maka kembali pada putusan pengadilan nanti,” ujarnya kemarin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sucipto/ mula akmal
Mahkamah Partai bahkan segera menyidangkan dualisme kepengurusan Golkar tersebut. Namun, sebelum menggelar persidangan, Mahkamah Partai menunggu surat pemberitahuan resmi dari DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol terkait putusan PN Jakarta Pusat . Hakim Mahkamah Partai Golkar, Natabaya, mengatakan pihaknya tengah mengomunikasikan hal itu kepada Ketua Mahkamah Partai, Muladi.
Namun, menurutnya, jika putusan PN Jakarta Pusat meminta sengketa Partai Golkar diselesaikan lewat Mahkamah Partai, pihaknya segera melaksanakannya. ”Jika mengambil kesimpulan dari putusan hakim, lima hakim Mahkamah Partai memang harus memeriksa dan melakukan sidang,” ujar Natabaya kepada KORAN SINDO kemarin.
Dalam sidangnya nanti, Mahkamah Partai akan melihat duduk persoalannya dan memanggil para pihak yang berkonflik, yakni pengurus DPP hasil Munas Bali pimpinan ARB dan pengurus DPP hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Kedua kubu akan didengarkan keterangannya. Selanjutnya, kata dia, hakim Mahkamah Partai akan mengambil keputusan yang terbaik buat Golkar.
Natabaya menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang tidak menerima permohonan gugatan kubu Agung Laksono karena alasan tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan sudah sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. ”Kewenangan menyidang ada di Mahkamah Partai. Bila di mahkamah gagal baru dapat dilakukan lewat pengadilan,” katanya.
Menurutnya, dengan penetapan tersebut sekaligus menunjukkan Mahkamah Partai yang diakui adalah hasil Munas Golkar Riau 2009 di mana Ketua Umum DPP Partai Golkar adalah ARB dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham. Dengan demikian, sambung Natabaya, maka hasil Munas Riau masih berlaku di mana Mahkamah Partainya terdiri dari Muladi, Natabaya, Djasri Marin, Andi Mattalatta dan Aulia Rachman.
Natabaya tidak membantah jika sebelumnya Mahkamah Partai telah menyatakan sikap untuk tidak menyidangkan sengketa Golkar karena melihat kondisi yang ada. Saat itu mahkamah dinilai tidak lagi layak bersidang karena Andi Mattalata berada di kubu Agung Laksono, Aulia Rachman menjalankan tugas sebagai Duta Besar RI di Republik Ceko, dan Djasri Marin telah dipecat dari kepengurusan Golkar.
”Namun dengan putusan pengadilan ini, semuanya kembali ke awal sesuai hasil Munas Riau,” tuturnya. Sementara itu, kemarin PN Jakarta Barat menyarankan agar Partai Golkar melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik internalnya. Gugatan di PN Jakarta Barat ini diajukan kubu ARB yang mempersoalkan keabsahan Presidium Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung Laksono dkk dan pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol.
Kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika perundingan dua kubu tidak juga mencapai kesepakatan hingga Senin (9/2), pihaknya akan melapor ke majelis hakim bahwa islah tidak tercapai dan sidang diminta dilanjutkan. ”Selanjutnya apakah Munas Bali atau Munas Ancol yang sah, tergantung putusan hakim. Keabsahan salah satu munas tersebut juga menentukan siapa ketua umum Golkar yang sah, apakah ARB atau Agung Laksono,” ujar Yusril melalui akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd kemarin.
Di lain pihak, pimpinan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol menggelar pertemuan menyikapi hasil keputusan PN Jakarta Pusat dan permintaan mediasi yang disarankan oleh PNJakarta Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin. ”Kami akan pelajari isinya apa dan akan disikapi secara etik,” kata Sekjen Partai Golkar hasil Munas Ancol Zainudin Amali.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrance Siburian mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan hal-hal yang akan disampaikan saat sidang di Mahkamah Partai. Lawrence mengatakan, dua hakim Mahkamah Partai yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin memutuskan untuk mengundurkan diri dari seluruh jabatan dan kepengurusan di partai. Tujuannya agar mereka bisa fokus dan objektif dalam memutuskan perkara secara benar untuk Partai Golkar.
Dirinya berharap, ketiga hakim lainnya, yakni Muladi, Natabaya, dan Aulia Rachman, melakukan tindakan yang sama. Dengan demikian tidak ada lagi hakim yang memiliki kepentingan dalam bersidang. TerhadapputusanPNJakarta Pusat yang menyatakan gugatan kubu Agung niet onvankelijk veklaard (NO) atau tidak dapat diterima, ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni pertama penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kedua, penggugat membuat gugatan baru dengan nomor baru dengan syarat yang sudah dipenuhi. ”Kami belum memutuskan, masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dulu,” jelasnya. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aziz Syamsuddin mengatakan, selain menunggu hasil pengadilan, perundingan kedua kubu tetap berjalan. Salah satu yang dibahas adalah penyatuan kepengurusan.
”Semua bisa dibicarakan, perundingan tetap jalan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, maka kembali pada putusan pengadilan nanti,” ujarnya kemarin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sucipto/ mula akmal
(ars)