Jero Wacik Akan Diperiksa KPK Terkait Waryono Karno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Pada 18 Desember 2014, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Pada 18 Desember 2014, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)