KPK Jadwalkan Pemeriksaan SDA Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dia akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
"SDA akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Dalam kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisma sebagai saksi. "Ramadhan akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," tandas Priharsa.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
"SDA akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Dalam kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisma sebagai saksi. "Ramadhan akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," tandas Priharsa.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)