Kuasa Hukum: Bambang Widjojanto Tidak Bisa Dipidana

Rabu, 04 Februari 2015 - 01:55 WIB
Kuasa Hukum: Bambang...
Kuasa Hukum: Bambang Widjojanto Tidak Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Nursyahbani Karjasungkana menegaskan kliennya tidak bisa dituntut secara pidana.

Dia merujuk kepada Undang-undang Advokat yang salah satunya menyebutkan advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugasnya.

"UU Advokat menyatakan seorang advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan profesinya," tutur Nursyahbani seusai mendampingi Bambang di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 Februari 2015 malam.

Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka karena diduga telah mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Saat itu Bambang masih berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

Nursyahbani mengatakan, seluruh pertanyaan penyidik terkait tugas Bambang selaku advokat pada 2010 tidak bisa dibenarkan.

Dia mengatakan, penyidik mengajukan 14 pertanyaan terhadap Bambang."Dari setiap pertanyaan, ada sub pertanyaan," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)