Kuasa Hukum: Bambang Widjojanto Tidak Bisa Dipidana

Rabu, 04 Februari 2015 - 01:55 WIB
Kuasa Hukum: Bambang...
Kuasa Hukum: Bambang Widjojanto Tidak Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Nursyahbani Karjasungkana menegaskan kliennya tidak bisa dituntut secara pidana.

Dia merujuk kepada Undang-undang Advokat yang salah satunya menyebutkan advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugasnya.

"UU Advokat menyatakan seorang advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan profesinya," tutur Nursyahbani seusai mendampingi Bambang di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 Februari 2015 malam.

Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka karena diduga telah mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Saat itu Bambang masih berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

Nursyahbani mengatakan, seluruh pertanyaan penyidik terkait tugas Bambang selaku advokat pada 2010 tidak bisa dibenarkan.

Dia mengatakan, penyidik mengajukan 14 pertanyaan terhadap Bambang."Dari setiap pertanyaan, ada sub pertanyaan," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Pesan Gus Mus, Mantan...
Pesan Gus Mus, Mantan Wakil Ketua KPK: Kita Nasihati Pemimpin juga Masyarakat
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
OTT Noel Ebenezer, KPK...
OTT Noel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved