PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, M Romahumruizy melapor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Romahumurziy yang biasa disapa Romi itu melaporkan tentang struktur kepengurusan partainya yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 28 Oktober 2014.
Menurut dia, proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara ini tidak menghilangkan keabsahan Surat Keputusan Menkumham.
“Yang menjadi pedoman sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum adalah SK menteri itu, dia akan tetap menjadi pegangan,” ujar Romi saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa 3 Februari 2015.
Untuk itu saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah nanti, kata dia, pihaknya yang berhak mengajukan nama. “Bawaslu juga sudah memastikan mereka berpegang pada aspek legalitas, mereka tidak akan memiliki tafsir sendiri,” ujar Romi.
Romi menolak apabila selama konflik masih berlangsung maka kepengurusan PPP sebelumnya yang dianggap berhak mengajukan calon.
Dia menilai kepengurusan PPP sebelumnya sudah tidak berlaku lagi setelah Kemenkumham mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan baru.
“Kalau kembali pada kepengurusan lalu justru akan menimbulkan persoalan baru karena tidak memiliki dasar hukum dan SK sudah dicabut pada tanggal 28 Oktober 2014," tutur Romi.
Hingga kini PPP masih terbelah menjadi dua kubu, yakni PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy dan PPP versi Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Romahumurziy yang biasa disapa Romi itu melaporkan tentang struktur kepengurusan partainya yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 28 Oktober 2014.
Menurut dia, proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara ini tidak menghilangkan keabsahan Surat Keputusan Menkumham.
“Yang menjadi pedoman sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum adalah SK menteri itu, dia akan tetap menjadi pegangan,” ujar Romi saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa 3 Februari 2015.
Untuk itu saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah nanti, kata dia, pihaknya yang berhak mengajukan nama. “Bawaslu juga sudah memastikan mereka berpegang pada aspek legalitas, mereka tidak akan memiliki tafsir sendiri,” ujar Romi.
Romi menolak apabila selama konflik masih berlangsung maka kepengurusan PPP sebelumnya yang dianggap berhak mengajukan calon.
Dia menilai kepengurusan PPP sebelumnya sudah tidak berlaku lagi setelah Kemenkumham mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan baru.
“Kalau kembali pada kepengurusan lalu justru akan menimbulkan persoalan baru karena tidak memiliki dasar hukum dan SK sudah dicabut pada tanggal 28 Oktober 2014," tutur Romi.
Hingga kini PPP masih terbelah menjadi dua kubu, yakni PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy dan PPP versi Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
(dam)