Ini Cara Bawaslu Nilai Keabsahan Parpol Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih dilanda konflik. Hingga kini kedua partai politik (parpol) itu terbelah menjadi dua kubu.
Kondisi tersebut akan menjadi permasalahan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencananya digelar serentak akhir tahun ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan menggunakan pendekatan yuridis atau landasan hukum dalam menentukan keabsahan parpol pada pilkada.
“Bawaslu akan mengikuti proses atau prosedur dari sisi yuridisnya,” kata Anggota Bawaslu Nasrullah usai menerima perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa 3 Februari 2014.
Saat ini Bawaslu, kata Nasrullah, baru mempelajari susunan kepengurusan dari masing-masing kubu yang bertikai di internal parpol.
Dari hasil penelusuran Bawaslu, kata dia, diharapkan ada benang merah dari kepengurusan antara kubu yang satu dengan yang lain.
“Tapi ternyata kepengurusan Romahurmuziy (Romi) ada sedikit perbedaan. Di tingkat kabupaten/kota mereka menggunakan DPD, sementara kepengurusan Djan Faridz masih tetap dengan sebutan sebelumnya yaitu DPC,” tutur Nasrullah.
Dari perbedaan ini saja, Nasrullah memperkirakan dapat menimbulkan potensi konflik didaerah.
Dia berharap putusan mengenai siapa yang berhak mencalonkan diri pada pilkada bisa segera diketahui. “Kita tidak ingin terburu-terburu menentukan kubu si A atau B yang berhak, tapi menunggu kepastian hukum yang akan dikeluarkan institusi yang berwenang,” tuturnya.
Kondisi tersebut akan menjadi permasalahan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencananya digelar serentak akhir tahun ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan menggunakan pendekatan yuridis atau landasan hukum dalam menentukan keabsahan parpol pada pilkada.
“Bawaslu akan mengikuti proses atau prosedur dari sisi yuridisnya,” kata Anggota Bawaslu Nasrullah usai menerima perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa 3 Februari 2014.
Saat ini Bawaslu, kata Nasrullah, baru mempelajari susunan kepengurusan dari masing-masing kubu yang bertikai di internal parpol.
Dari hasil penelusuran Bawaslu, kata dia, diharapkan ada benang merah dari kepengurusan antara kubu yang satu dengan yang lain.
“Tapi ternyata kepengurusan Romahurmuziy (Romi) ada sedikit perbedaan. Di tingkat kabupaten/kota mereka menggunakan DPD, sementara kepengurusan Djan Faridz masih tetap dengan sebutan sebelumnya yaitu DPC,” tutur Nasrullah.
Dari perbedaan ini saja, Nasrullah memperkirakan dapat menimbulkan potensi konflik didaerah.
Dia berharap putusan mengenai siapa yang berhak mencalonkan diri pada pilkada bisa segera diketahui. “Kita tidak ingin terburu-terburu menentukan kubu si A atau B yang berhak, tapi menunggu kepastian hukum yang akan dikeluarkan institusi yang berwenang,” tuturnya.
(dam)