Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan BG Tak Substansial
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin. Alasannya, pihak Budi Gunawan dianggap menambah materi praperadilan.
Menurut Kuasa Hukum Praperadilan Budi Gunawan, Maqdir Ismail, seharusnya KPK tetap menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, penambahan tak mengubah subtansi dari materi.
"Oh enggak (mengubah) juga. Perubahan itu ya, enggak substansial lah," ujar Maqdir yang mengaku datang ke KPK untuk mengurus perkara lain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Maqdir menjelaskan, memang ada perubahan materi praperadilan kliennya. Namun, perubahan itu tak terkait materi serius yang akan menjadi bahan pemeriksaan hakim praperadilan.
"Ada salah satu (perubahan) di antaranya mengenai penjelasan Pasal 80 KUHAP, di mana salah satu daripada kegiatan praperadilan itu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran," tambahnya.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 9 Februari 2015 mendatang. Penundaan itu diputuskan karena pihak termohon yakni penyidik KPK tidak hadir.
Menurut Kuasa Hukum Praperadilan Budi Gunawan, Maqdir Ismail, seharusnya KPK tetap menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, penambahan tak mengubah subtansi dari materi.
"Oh enggak (mengubah) juga. Perubahan itu ya, enggak substansial lah," ujar Maqdir yang mengaku datang ke KPK untuk mengurus perkara lain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Maqdir menjelaskan, memang ada perubahan materi praperadilan kliennya. Namun, perubahan itu tak terkait materi serius yang akan menjadi bahan pemeriksaan hakim praperadilan.
"Ada salah satu (perubahan) di antaranya mengenai penjelasan Pasal 80 KUHAP, di mana salah satu daripada kegiatan praperadilan itu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran," tambahnya.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 9 Februari 2015 mendatang. Penundaan itu diputuskan karena pihak termohon yakni penyidik KPK tidak hadir.
(kri)