Kuasa Hukum Ngotot Bambang Widjojanto Dikriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Widjojanto bersikukuh kliennya dikriminalisasi oleh Mabes Polri. Upaya kriminalisasi itu bisa dilihat dari perubahan pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto.
"Ada perubahan pasal dalam menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Itu yang kita permasalahkan sejak awal," kata Nursyahbani Katjasungkana di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Perubahan pasal tersebut terlihat dalam Surat Perintah Penangkapan ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam Surat Panggilan ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Perubahan pasal sangkaan tersebut menunjukkan pengakuan Polri bahwa surat panggilan dan penetapan tersangka yang sebelumnya adalah salah. "Dengan demikian, Sprindik Nomor: Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015 yang menjadi dasar penangkapan sebelumnya sudah tidak berlaku karena beda pasal," kata Nursyahbani.
Perubahan pasal yang disangkakan juga menunjukkan bahwa polisi belum selesai melakukan penyelidikan. Polisi dinilai masih bingung menetapkan pasal, tetapi sudah melakukan upaya paksa dalam bentuk penangkapan.
"Banyak hal janggal seperti proses penetapan tersangka yang begitu cepat hingga proses penangkapan. Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi KPK melalui pimpinannya," tukas Nursyahbani.
"Ada perubahan pasal dalam menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Itu yang kita permasalahkan sejak awal," kata Nursyahbani Katjasungkana di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Perubahan pasal tersebut terlihat dalam Surat Perintah Penangkapan ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam Surat Panggilan ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Perubahan pasal sangkaan tersebut menunjukkan pengakuan Polri bahwa surat panggilan dan penetapan tersangka yang sebelumnya adalah salah. "Dengan demikian, Sprindik Nomor: Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015 yang menjadi dasar penangkapan sebelumnya sudah tidak berlaku karena beda pasal," kata Nursyahbani.
Perubahan pasal yang disangkakan juga menunjukkan bahwa polisi belum selesai melakukan penyelidikan. Polisi dinilai masih bingung menetapkan pasal, tetapi sudah melakukan upaya paksa dalam bentuk penangkapan.
"Banyak hal janggal seperti proses penetapan tersangka yang begitu cepat hingga proses penangkapan. Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi KPK melalui pimpinannya," tukas Nursyahbani.
(hyk)