KPK Tahan Sutan Bhatoegana

Senin, 02 Februari 2015 - 19:11 WIB
KPK Tahan Sutan Bhatoegana
KPK Tahan Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam.

Sebelumnya, Sutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sutan keluar dari Gedung KPK sekira pukul 19.46 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK.

"Saya ikuti prosedur saja ya, benar tidaknya nanti kita lihat di pengadilan," ujar Sutan kepada wartawan sembari bergegas masuk mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa mengatakan, kemungkinan Sutan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "Di (tahan) Salemba, selama duapuluh hari kedepan," katanya.

Sutan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Sutan yang terlihat berjalan sendirian itu hanya memberikan sedikit jawaban."Diperiksa sebagai tersangka," kata Sutan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6709 seconds (0.1#10.140)