Sultan Enggan Komentari Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Senin, 02 Februari 2015 - 16:18 WIB
Sultan Enggan Komentari...
Sultan Enggan Komentari Sidang Praperadilan Budi Gunawan
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X enggan berkomentar terkait sidang perdana praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita dengarkan saja," kata Sultan pada wartawan usai menghadiri acara peresmian kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY di Jalan Ipda Tutharsono, Yogyakarta, Senin (2/2/2015).

Alasan sebagai pejabat negara menjadi salah satu penyebab Raja Kraton Yogyakarta itu tak ingin memberi komentar. Sultan hanya tersenyum pada awak media saat ditanya mengenai praperadilan tersebut.

"Saya kan pejabat negara, enggak mau kasih komen-komentar," jelas Sultan.

Sultan juga tak ingin berharap, apakah sidang praperadilan itu ditolak atau tidak oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. "Harapannya, kita dengar saja nanti," elaknya.

Dia menambahkan, akan mendukung program-program pemerintah era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Sebagai pejabat negara ya harus mendukung pemerintahan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0898 seconds (0.1#10.140)