Secara Hukum Tak Masalah Budi Gunawan Dilantik Jadi Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Episode konflik antara dua institusi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus bergulir.
Atas desakan kelompok masyarakat sipil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri.
Menyikapi hal itu, Anggota Biro Politik PDIP Hamid Basyaib mengatakan, dari segi hukum Jokowi diperbolehkan untuk melantik BG menjadi Kapolri.
"Saya melihat dari posisi tengah. Dari segi hukum formal tidak ada larangan presiden melantik Budi Gunawan jadi Kapolri," kata Hamid di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
"Mungkin ada masalah dari segi etika. Namun, langkah itu tidak menyalahi hukum," imbuhnya.
Hamid menegaskan, dalam situasi kisruh KPK dan Polri seperti saat ini, hendaknya tinjauan dari segi hukum dan etika dapat dilihat secara jernih.
"Kita harus bedakan masalah hukum dan etika. Tetapi dari segi hukum, legal formal, dia (BG) bisa dilantik karena tidak melanggar hukum," tandas Hamid.
Atas desakan kelompok masyarakat sipil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri.
Menyikapi hal itu, Anggota Biro Politik PDIP Hamid Basyaib mengatakan, dari segi hukum Jokowi diperbolehkan untuk melantik BG menjadi Kapolri.
"Saya melihat dari posisi tengah. Dari segi hukum formal tidak ada larangan presiden melantik Budi Gunawan jadi Kapolri," kata Hamid di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
"Mungkin ada masalah dari segi etika. Namun, langkah itu tidak menyalahi hukum," imbuhnya.
Hamid menegaskan, dalam situasi kisruh KPK dan Polri seperti saat ini, hendaknya tinjauan dari segi hukum dan etika dapat dilihat secara jernih.
"Kita harus bedakan masalah hukum dan etika. Tetapi dari segi hukum, legal formal, dia (BG) bisa dilantik karena tidak melanggar hukum," tandas Hamid.
(maf)