Keterangan KPK Soal Surat Pemanggilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - KPK menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan sebagai bukti pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Empat surat telah dilayangkan ke sejumlah tempat tinggal Budi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, surat panggilan pertama dilayangkan di rumah dinas STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) yang ditempati Budi Gunawan. Surat itu diterima oleh Safriyanto.
"Panggilan kedua, dikirimkan ke Kantor Lemdikpol dan diterima Suhardianto," jelas Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Surat panggilan ketiga dikirimkan ke rumah pribadi Komjen Budi Gunawan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, surat diterima Hariyanto.
"(Panggilan keempat) Mabes Polri ke Spripim Polri, diterima Dwi Utomo," terang Priharsa.
Meski KPK mengklaim telah melayangkan empat surat panggilan terhadap Budi Gunawan, tetapi hari ini Kepala Lemdikpol Polri itu ternyata tidak hadir untuk memenuhi panggilan.
Ada sejumlah alasan tim kuasa hukum yang memaksa Budi batal memenuhi panggilan penyidik KPK, seperti dinyatakan Razman Arif Nasution.
Razman menyatakan, sejumlah alasan itu seperti, kliennya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka.
Kemudian surat panggilan tak menyertakan nama pengirim dan penerima yang jelas, serta pemanggilan kliennya dianggap tak realistis lantaran proses praperadilan tengah berjalan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, surat panggilan pertama dilayangkan di rumah dinas STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) yang ditempati Budi Gunawan. Surat itu diterima oleh Safriyanto.
"Panggilan kedua, dikirimkan ke Kantor Lemdikpol dan diterima Suhardianto," jelas Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Surat panggilan ketiga dikirimkan ke rumah pribadi Komjen Budi Gunawan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, surat diterima Hariyanto.
"(Panggilan keempat) Mabes Polri ke Spripim Polri, diterima Dwi Utomo," terang Priharsa.
Meski KPK mengklaim telah melayangkan empat surat panggilan terhadap Budi Gunawan, tetapi hari ini Kepala Lemdikpol Polri itu ternyata tidak hadir untuk memenuhi panggilan.
Ada sejumlah alasan tim kuasa hukum yang memaksa Budi batal memenuhi panggilan penyidik KPK, seperti dinyatakan Razman Arif Nasution.
Razman menyatakan, sejumlah alasan itu seperti, kliennya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka.
Kemudian surat panggilan tak menyertakan nama pengirim dan penerima yang jelas, serta pemanggilan kliennya dianggap tak realistis lantaran proses praperadilan tengah berjalan.
(maf)