Keterangan KPK Soal Surat Pemanggilan Budi Gunawan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 16:41 WIB
Keterangan KPK Soal...
Keterangan KPK Soal Surat Pemanggilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - KPK menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan sebagai bukti pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Empat surat telah dilayangkan ke sejumlah tempat tinggal Budi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, surat panggilan pertama dilayangkan di rumah dinas STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) yang ditempati Budi Gunawan. Surat itu diterima oleh Safriyanto.

"Panggilan kedua, dikirimkan ke Kantor Lemdikpol dan diterima Suhardianto," jelas Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Surat panggilan ketiga dikirimkan ke rumah pribadi Komjen Budi Gunawan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, surat diterima Hariyanto.

"(Panggilan keempat) Mabes Polri ke Spripim Polri, diterima Dwi Utomo," terang Priharsa.

Meski KPK mengklaim telah melayangkan empat surat panggilan terhadap Budi Gunawan, tetapi hari ini Kepala Lemdikpol Polri itu ternyata tidak hadir untuk memenuhi panggilan.

Ada sejumlah alasan tim kuasa hukum yang memaksa Budi batal memenuhi panggilan penyidik KPK, seperti dinyatakan Razman Arif Nasution.

Razman menyatakan, sejumlah alasan itu seperti, kliennya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka.

Kemudian surat panggilan tak menyertakan nama pengirim dan penerima yang jelas, serta pemanggilan kliennya dianggap tak realistis lantaran proses praperadilan tengah berjalan.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved