KPK Akan Kembali Panggil Budi Gunawan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 14:21 WIB
KPK Akan Kembali Panggil...
KPK Akan Kembali Panggil Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah jika kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan merasa berhak kliennya tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena alasan sedang proses pra peradilan.

"Iya, penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015)

Menurut Priharsa, penyidik akan mengkaji sejumlah keberatan kuasa hukum Budi Gunawan berkaitan dengan proses pra peradilan yang tengah dilakukan Budi Gunawan.

Namun, KPK mengaku akan tetap melakukan pemanggilan guna kepentingan penyidikan. Menurut dia, dalam KUHAP, penyidik berhak memanggil paksa tersangka jika selama tiga kali pemanggilan tidak datang.

"Maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved