Orang Kaya Boleh Melintasi Busway
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berwacana membolehkan orang kaya melintas di jalur bus Transjakarta (busway ).
Namun, untuk melintasi busway dengan kendaraan pribadinya, orang kaya tersebut harus membayar dengan jumlah tertentu dengan sistem elektronik. Ahok mengatakan, suatu ketika dia berbincang dengan temannya yang mengaku mampu membayar berapa pun demi melintas di busway.
“Teman saya marah kepada saya, kenapa saya bayar pajak mobil sampai Rp28 juta tidak bisa lewat busway ? Kamu ini gila,” kata Ahok menirukan perkataan temannya di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, kemarin. Dari situ Ahok memiliki ide memasang mesin elektronik pembayaran di setiap pintu masuk busway setelah semua separator ditinggikan.
Nanti pengendara mobil yang kaya harus menempelkan kartu elektronik di mesin yang tersedia agar palang pintu otomatis terbuka setelah membaca pelat kendaraan pribadi yang masuk. Menurut Ahok, ide ini bisa diterapkan karena di busway masih ada selang waktu 3-5 menit sehingga masih ada celah kendaraan pribadi masuk. Kendaraan pribadi dikenakan tarif Rp50.000 sekali masuk busway.
Jika menyebabkan Transjakarta macet, tarif dinaikkanmenjadiRp100.000. Apabila masih tetap macet, tarif dinaikkan menjadi Rp200.000. Pendapatan dari pelintas busway tersebut untuk subsidi bus tingkat gratis. “Kalau kamu tidak mau naik bus dan tidak mau macet-macetan, silakan lewat busway tapi bayar Rp200.000. Masih kaya juga naikkan lagi Rp500.000. Kami butuh banyak bus tingkat gratis yang melintas setiap 10 menit,” ungkapnya.
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Izzul Waro mengaku heran dengan wacana Ahok yang semakin lama semakin proorang kaya. Sebelumnya Ahok mengeluarkan kebijakan larangan sepeda motor melintas di ruas jalan tertentu. Izzul menjelaskan, busway dibuat khusus untuk angkutan umum yang bertujuan menarik pengendara kendaraan pribadi berpindah menggunakan bus agar kemacetan lalu lintas bisa ditekan.
Dengan demikian, apa pun alasannya selain angkutan umum tidak boleh ada kendaraan pribadi melintas di busway .
Bima setiyadi
Namun, untuk melintasi busway dengan kendaraan pribadinya, orang kaya tersebut harus membayar dengan jumlah tertentu dengan sistem elektronik. Ahok mengatakan, suatu ketika dia berbincang dengan temannya yang mengaku mampu membayar berapa pun demi melintas di busway.
“Teman saya marah kepada saya, kenapa saya bayar pajak mobil sampai Rp28 juta tidak bisa lewat busway ? Kamu ini gila,” kata Ahok menirukan perkataan temannya di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, kemarin. Dari situ Ahok memiliki ide memasang mesin elektronik pembayaran di setiap pintu masuk busway setelah semua separator ditinggikan.
Nanti pengendara mobil yang kaya harus menempelkan kartu elektronik di mesin yang tersedia agar palang pintu otomatis terbuka setelah membaca pelat kendaraan pribadi yang masuk. Menurut Ahok, ide ini bisa diterapkan karena di busway masih ada selang waktu 3-5 menit sehingga masih ada celah kendaraan pribadi masuk. Kendaraan pribadi dikenakan tarif Rp50.000 sekali masuk busway.
Jika menyebabkan Transjakarta macet, tarif dinaikkanmenjadiRp100.000. Apabila masih tetap macet, tarif dinaikkan menjadi Rp200.000. Pendapatan dari pelintas busway tersebut untuk subsidi bus tingkat gratis. “Kalau kamu tidak mau naik bus dan tidak mau macet-macetan, silakan lewat busway tapi bayar Rp200.000. Masih kaya juga naikkan lagi Rp500.000. Kami butuh banyak bus tingkat gratis yang melintas setiap 10 menit,” ungkapnya.
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Izzul Waro mengaku heran dengan wacana Ahok yang semakin lama semakin proorang kaya. Sebelumnya Ahok mengeluarkan kebijakan larangan sepeda motor melintas di ruas jalan tertentu. Izzul menjelaskan, busway dibuat khusus untuk angkutan umum yang bertujuan menarik pengendara kendaraan pribadi berpindah menggunakan bus agar kemacetan lalu lintas bisa ditekan.
Dengan demikian, apa pun alasannya selain angkutan umum tidak boleh ada kendaraan pribadi melintas di busway .
Bima setiyadi
(ars)