Komentar Bonaran Situmeang Soal Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang akan menjalani pemeriksaan di KPK.
Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan batik yang dilapisi rompi oranye yang merupakan pakaian khas tahanan KPK.
Bonaran bukan berbicara terkait kasus yang menjeratnya, namun dia malah mengomentari mengenai pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dia mengatakan, seharusnya Bambang tidak mengajukan surat pemberhentian sementara ke Ketua KPK Abraham Samad. Pasalnya menurut Bonaran, Samad adalah teman dari Bambang.
Seharusnya kata dia, Bambang mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara, langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"AS (Abraham Samad) itu temannya. Mundur ke presiden," ujar Bonaran saat akan memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Menurutnya, dengan Bambang megajukan surat permohonan pemberhentian sementara ke presiden, Bambang akan dapat lebih fokus mengatasi perkara yang saat ini menjerat Bambang.
"Supaya fokus pada perkaranya. Cari pengacara yang jago, jangan saya, saya lagi sibuk. Gitu ya," imbuh Bonaran.
Dalam kasus korupsinya, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan batik yang dilapisi rompi oranye yang merupakan pakaian khas tahanan KPK.
Bonaran bukan berbicara terkait kasus yang menjeratnya, namun dia malah mengomentari mengenai pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dia mengatakan, seharusnya Bambang tidak mengajukan surat pemberhentian sementara ke Ketua KPK Abraham Samad. Pasalnya menurut Bonaran, Samad adalah teman dari Bambang.
Seharusnya kata dia, Bambang mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara, langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"AS (Abraham Samad) itu temannya. Mundur ke presiden," ujar Bonaran saat akan memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Menurutnya, dengan Bambang megajukan surat permohonan pemberhentian sementara ke presiden, Bambang akan dapat lebih fokus mengatasi perkara yang saat ini menjerat Bambang.
"Supaya fokus pada perkaranya. Cari pengacara yang jago, jangan saya, saya lagi sibuk. Gitu ya," imbuh Bonaran.
Dalam kasus korupsinya, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)