Tersangka Pemerkosa Nikahi Korbannya di Mapolres
A
A
A
SEMARANG - Air mata N, 16, tidak tertahankan ketika Supriatno alias Niko, 21, calon suami sekaligus tersangka yang telah memerkosanya sukses melafalkan ijab kabul.
Prosesi akad nikah kedua mempelai itu berlangsung haru di Masjid Al- Hidayah, Kompleks Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, kemarin. Niko merupakan atlet sepak takraw nasional. Mantan mahasiswa semester V Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini kemarin mengenakan setelan jas berpeci hitam dan tampak serius mengikuti prosesi sakral.
Sedangkan N,16, mempelai wanita, mengenakan terusan warna ungu dan kerudung putih tampak sesekali menangis. Prosesi akad nikah itu berlangsung sederhana dengan kawalan polisi dan dihadiri keluarga kedua mempelai. “Ya, prosesinya sama, sudah sah sebagai pasangan suami istri. Baik menurut agama maupun pemerintah sudah tercatat. Sebelumnya, saya juga pernah menikahkan tahanan di Rutan,” kata Mabrur Rohid, pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semarang Selatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, meski berstatus tersangka, polisi tetap memberikan hak-hak kepada tahanan. “Silakan saja kalau mau menikah, itu hak. Tapi, sesuai protap (prosedur tetap), dikawal petugas kami. Setelah itu, masuk lagi ke tahanan (disel). Sementara proses hukum pun tetap berlanjut,” kata Djihartono.
Tersangka ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60juta, maksimal Rp300juta. Kasus perkosaan yang dilakukan Niko terjadi pada Senin (5/1) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di kamar nomor A 228 kompleks mes atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati, Semarang.
Peristiwa itu berawal dari janji pertemuan keduanya yang saling kenal lewat Blackberry Messenger (BBM). Saat itu, korban yang warga Kendal dalam posisi pulang dari Yogyakarta menuju rumahnya di Kendal. Keduanya kemudian bertemu di Jembatan Kanal Banjir Timur Semarang pada pukul 16.30. Korban lalu diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00. Karena kondisi sudah malam, korban pun meminta pelaku mengantarnya pulang ke Kendal dengan menaiki sepeda motor pelaku.
Namun, pelaku malah membawanya ke mes dan mengajaknya masuk kamar A 228 di Kampus Unnes Gunungpati, Semarang. Korban, yang sempat menumpang mandi dikamar itu, kemudian diberi minuman keras oleh pelaku yang warga Kudus, Jawa Tengah.
Dalam kondisi mabuk itulah korban digagahi. Tersangka kemudian membawa korban ke daerah Sampangan dan meninggalkannya di sana.
Eka setiawan
Prosesi akad nikah kedua mempelai itu berlangsung haru di Masjid Al- Hidayah, Kompleks Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, kemarin. Niko merupakan atlet sepak takraw nasional. Mantan mahasiswa semester V Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini kemarin mengenakan setelan jas berpeci hitam dan tampak serius mengikuti prosesi sakral.
Sedangkan N,16, mempelai wanita, mengenakan terusan warna ungu dan kerudung putih tampak sesekali menangis. Prosesi akad nikah itu berlangsung sederhana dengan kawalan polisi dan dihadiri keluarga kedua mempelai. “Ya, prosesinya sama, sudah sah sebagai pasangan suami istri. Baik menurut agama maupun pemerintah sudah tercatat. Sebelumnya, saya juga pernah menikahkan tahanan di Rutan,” kata Mabrur Rohid, pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semarang Selatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, meski berstatus tersangka, polisi tetap memberikan hak-hak kepada tahanan. “Silakan saja kalau mau menikah, itu hak. Tapi, sesuai protap (prosedur tetap), dikawal petugas kami. Setelah itu, masuk lagi ke tahanan (disel). Sementara proses hukum pun tetap berlanjut,” kata Djihartono.
Tersangka ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60juta, maksimal Rp300juta. Kasus perkosaan yang dilakukan Niko terjadi pada Senin (5/1) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di kamar nomor A 228 kompleks mes atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati, Semarang.
Peristiwa itu berawal dari janji pertemuan keduanya yang saling kenal lewat Blackberry Messenger (BBM). Saat itu, korban yang warga Kendal dalam posisi pulang dari Yogyakarta menuju rumahnya di Kendal. Keduanya kemudian bertemu di Jembatan Kanal Banjir Timur Semarang pada pukul 16.30. Korban lalu diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00. Karena kondisi sudah malam, korban pun meminta pelaku mengantarnya pulang ke Kendal dengan menaiki sepeda motor pelaku.
Namun, pelaku malah membawanya ke mes dan mengajaknya masuk kamar A 228 di Kampus Unnes Gunungpati, Semarang. Korban, yang sempat menumpang mandi dikamar itu, kemudian diberi minuman keras oleh pelaku yang warga Kudus, Jawa Tengah.
Dalam kondisi mabuk itulah korban digagahi. Tersangka kemudian membawa korban ke daerah Sampangan dan meninggalkannya di sana.
Eka setiawan
(ars)