Komisi II Konsultasi dengan MK Bahas Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemimpin DPR bertemu dengan dua hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Anwar Usman dan Patrialis Akbar terkait Perppu Pilkada yang baru saja disahkan.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pertemuan ini untuk berkonsultasi mengenai anggapan bahwa pilkada bukan rezim pemilu, namun di sisi lain penyelenggaraan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Inikan sekarang jadi debatable apakah KPU yang menyelenggarakan atau bukan?" ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Konsultasi ini juga bertujuan untuk memperjelas mengenai sengketa pemilu, apakah pada akhirnya dibawa ke MK atau Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, mereka membicarakan mengenai pelaksanaan pemilu serentak. Mereka meminta masukan mengenai definisi kalimat tersebut.
"Itu yang dimaksud dengan sekaligus lima tahun sekali, jadi yang kepala daerah pun masih debatable, apa mau tiga gelombang saja pilkadanya apa satu gelombang?" pungkasnya.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pertemuan ini untuk berkonsultasi mengenai anggapan bahwa pilkada bukan rezim pemilu, namun di sisi lain penyelenggaraan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Inikan sekarang jadi debatable apakah KPU yang menyelenggarakan atau bukan?" ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Konsultasi ini juga bertujuan untuk memperjelas mengenai sengketa pemilu, apakah pada akhirnya dibawa ke MK atau Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, mereka membicarakan mengenai pelaksanaan pemilu serentak. Mereka meminta masukan mengenai definisi kalimat tersebut.
"Itu yang dimaksud dengan sekaligus lima tahun sekali, jadi yang kepala daerah pun masih debatable, apa mau tiga gelombang saja pilkadanya apa satu gelombang?" pungkasnya.
(kri)