Ini Lima Masukan Tim Independen ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Tim Independen pencari fakta dalam upaya penyelesaian masalah hubungan Polri dan KPK telah memberikan masukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai konflik kedua institusi penegak hukum itu. Masukan itu berdasarkan analisis yang telah dilakukan Tim Independen selama dua hari belakangan ini.
Ada lima poin masukan yang disampaikan Tim Independen ke Presiden Jokowi. Lima poin ini disampaikan Ketua Tim Independen Syafii Maarif saat jumpa pers di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Berikut lima poin masukan tersebut :
A. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
B. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
C. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
D. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
E. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Jumpa pers itu dilakukan setelah Tim Independen melakukan pertemuan dengan Mensesneg Pratikno. Dalam jumpa pers itu, hanya mantan Kapolri Sutanto yang tidak hadir dari sembilan personel Tim Independen.
Ada lima poin masukan yang disampaikan Tim Independen ke Presiden Jokowi. Lima poin ini disampaikan Ketua Tim Independen Syafii Maarif saat jumpa pers di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Berikut lima poin masukan tersebut :
A. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
B. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
C. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
D. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
E. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Jumpa pers itu dilakukan setelah Tim Independen melakukan pertemuan dengan Mensesneg Pratikno. Dalam jumpa pers itu, hanya mantan Kapolri Sutanto yang tidak hadir dari sembilan personel Tim Independen.
(kri)