KPK Periksa Saksi Kasus Alkes RS Udayana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Nuratindo Bangun Perkasa Marini Sitorus.
Dia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Marini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MDM). "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Rabu (28/1/2015).
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Dalam kasus ini negara diduga merugi sekira Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Marini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MDM). "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Rabu (28/1/2015).
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Dalam kasus ini negara diduga merugi sekira Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dam)