KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:46 WIB
KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis.

Sri diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang sudah menjadi tersangka kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Kartika Yudhisti.
"Kartika juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," tandas Priharsa.

KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sisa kuota haji.

Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5730 seconds (0.1#10.140)