Aparatur Negara Wajib Laporkan Harta

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:55 WIB
Aparatur Negara Wajib Laporkan Harta
Aparatur Negara Wajib Laporkan Harta
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan seluruh aparatur negara mulai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, hingga Polri untuk melaporkan harta kekayaannya.

Untuk mendukung itu, rencananya hari ini Kemenpan-RB akan menerbitkan surat edaran (SE). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

“Surat edaran menpan tanpa kecuali mewajibkan seluruh aparatur sipil negara melaporkan harta kekayaannya. Jika selama ini hanya untuk pejabat tinggi, menteri, dan eselon I, sekarang mau eselon I, II, III, IV, dan PNS yang baru dapat NIK (nomor induk kepegawaian) wajib melaporkan harta kekayaannya. Namanya LHKASN (laporan harta kekayaan aparatur sipil negara),” tandas Menpan- RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta kemarin.

Tidak hanya bagi kalangan aparatur sipil, pemberlakuan laporan harta kekayaan ini juga diwajibkan bagi anggota TNI dan Polri. Baik yang berpangkat tinggi, menengah, maupun yang paling rendah. Menurut Yuddy, penyimpangan selama ini terjadi tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi, tetapi juga dilakukan pejabat menengah dan bawah.

“Ini sebagai tindakan preventif dalam konteks revolusi mental. Kita wajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan hartanya. Tiap tingkatan,” tandasnya. Politikus Partai Hanura ini mengatakan, dalam SE tersebut akan ada petunjuk pelaksanaan pelaporan. Salah satunya adalah pelaporan harta kekayaan dilakukan saat pertama kali masuk menjadi PNS dan ketika menapaki satu posisi baru baik melalui mutasi ataupun promosi.

Selain itu, Kemenpan-RB juga telah menyiapkan format pelaporan harta kekayaan. Format tersebut lebih sederhana dibandingkan format yang diberlakukan sekarang ini. Format yang sederhana dinilai akan memudahkan pelaporan harta kekayaan bagi PNS, TNI, dan Polri. Menurut dia, jika pelaporan terlalu rumit justru akan tidak maksimal. “Jika di awal banyak yang menanyakan Kabinet Kerja kenapa belum menyerahkan, karena memang format pelaporannya sangat sulit dan lama.

Makanya kita sederhanakan. Cukup dua halaman. Misalnya namanya siapa, jabatannya apa, punya rumah berapa, tanah berapa, nilainya berapa, uang di bank berapa, dan piutangnya berapa. Itu ditandatangani di atas meterai,” paparnya. Laporan harta kekayaan tersebut ditujukan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di instansinya masingmasing. Namun, rencananya laporan itu juga akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK memang tidak punya perwakilan di daerah. Tapi nanti kami minta secara berjenjang dari inspektorat diteruskan ke KPK. Apakah nanti per provinsi atau bagaimana,” ungkapnya. Menurut Yuddy, dengan adanya basis data LHKASN ini maka akan memudahkan proses pemilihan pejabat tinggi nantinya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi polemik dan mudah memilih orang.

“Membangun sistem tidak mudah, tapi kalau tidak sekarang kapan lagi. Ini langkah preventif aktif. Sambil berjalan, kita perbaiki cara menyimpan atau pelaporannya, tapi ini harus kita mulai,” paparnya. Pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha mengapresiasi langkah Menpan-RB tersebut. Menurut dia, hal ini akan dapat mewujudkan aparat pemerintahan yang bersih.

“Bagus itu. Usaha yang baik dalam tata pemerintahan kita agar dipegang oleh yang bersih. Jadi jelas harta yang dimiliki PNS asalnya dari mana,” tandasnya. Langkah yang baik ini, menurut guru besar UGM tersebut, harus dilakukan secara konsisten. Selain itu, juga tidak cukup hanya berdasarkan pada surat edaran, tetapi juga aturan yang lebih kuat.

“Saya kira perlu ditindaklanjuti dengan aturan yang lebih tinggi. Kalau SE belum tentu diikuti,” ujarnya.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7182 seconds (0.1#10.140)