Undang - Undang ASN Kembali Digugat

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:56 WIB
Undang - Undang ASN...
Undang - Undang ASN Kembali Digugat
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini penggugat mempersoalkan ketentuan yang mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) mengundurkan diri ketika ingin mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Mereka meminta MK menyatakan PNS hanya perlu mengundurkan diri sementara selama pencalonan. Pengujian undang-undang ini diajukan Fathul Hadi Utsman, Abdul Halim, Sugiarto, dan Fatahillah sebagai warga negara.

Mereka menyatakan berlakunya Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN, yang mengharuskan PNS mundur dari posisinya saat mencalonkan sebagai pejabat negara, menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam pasal lain di dalam UU ASN yang sama disebutkan PNS bisa menjadi pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksudkan adalah ketika mencalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota. Salah satu pemohonan, Fathul, mengungkapkan, adanya norma yang saling bertentangan itu merugikan pemohon.

”Kenapa menjadi pejabat negara bisa, tapi kalau mencalonkan itu kok harus mundur? Berarti di sini ada norma yang artinya PNS sama dengan tidak boleh menjabat sebagai pejabat negara,” ungkap Fathul di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin. Dalam Pasal 119 dikatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) menyebutkan, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur; bupati/ wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Jika ketentuan dalam pasal di atas tetap diberlakukan, PNS justru dirugikan haknya. Sebab, sama saja pasal tersebut menghalangi hak PNS untuk ikut serta dalam tatanan pemerintahan yang lebih tinggi. Bukan tidak mungkin PNS akan ragu untuk mencalonkan diri menjadi pejabat negara karena kalau tidak terpilih status PNSnya tidak kembali.

Karena itu, mereka meminta MK menyatakan pengunduran diri PNS hanya sementara ketika proses pencalonan. Dengan kata lain, jika tidak terpilih, surat pengunduran diri dapat ditarik kembali sehingga tidak menghilangkan statusnya sebagai PNS.

”Kami memohon MK berkenaan untuk menyertakan konstitusional bersyarat Pasal 123 ayat (3) dan pasal 119. Kami mohon Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pengunduran diri sementara,” paparnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah mengatakan, kerugian konstitusional pemohon belum terlihat jelas. Bukan hanya itu, dalam permintaannya (petitum ), MK masih melihat ketidakjelasan. Sebab, pemohon meminta konstitusional bersyarat dan menyatakan inkonstitusional.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)