Undang - Undang ASN Kembali Digugat

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:56 WIB
Undang - Undang ASN...
Undang - Undang ASN Kembali Digugat
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini penggugat mempersoalkan ketentuan yang mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) mengundurkan diri ketika ingin mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Mereka meminta MK menyatakan PNS hanya perlu mengundurkan diri sementara selama pencalonan. Pengujian undang-undang ini diajukan Fathul Hadi Utsman, Abdul Halim, Sugiarto, dan Fatahillah sebagai warga negara.

Mereka menyatakan berlakunya Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN, yang mengharuskan PNS mundur dari posisinya saat mencalonkan sebagai pejabat negara, menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam pasal lain di dalam UU ASN yang sama disebutkan PNS bisa menjadi pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksudkan adalah ketika mencalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota. Salah satu pemohonan, Fathul, mengungkapkan, adanya norma yang saling bertentangan itu merugikan pemohon.

”Kenapa menjadi pejabat negara bisa, tapi kalau mencalonkan itu kok harus mundur? Berarti di sini ada norma yang artinya PNS sama dengan tidak boleh menjabat sebagai pejabat negara,” ungkap Fathul di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin. Dalam Pasal 119 dikatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) menyebutkan, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur; bupati/ wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Jika ketentuan dalam pasal di atas tetap diberlakukan, PNS justru dirugikan haknya. Sebab, sama saja pasal tersebut menghalangi hak PNS untuk ikut serta dalam tatanan pemerintahan yang lebih tinggi. Bukan tidak mungkin PNS akan ragu untuk mencalonkan diri menjadi pejabat negara karena kalau tidak terpilih status PNSnya tidak kembali.

Karena itu, mereka meminta MK menyatakan pengunduran diri PNS hanya sementara ketika proses pencalonan. Dengan kata lain, jika tidak terpilih, surat pengunduran diri dapat ditarik kembali sehingga tidak menghilangkan statusnya sebagai PNS.

”Kami memohon MK berkenaan untuk menyertakan konstitusional bersyarat Pasal 123 ayat (3) dan pasal 119. Kami mohon Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pengunduran diri sementara,” paparnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah mengatakan, kerugian konstitusional pemohon belum terlihat jelas. Bukan hanya itu, dalam permintaannya (petitum ), MK masih melihat ketidakjelasan. Sebab, pemohon meminta konstitusional bersyarat dan menyatakan inkonstitusional.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved