KPK Usut Peran Pengembang Perumahan

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:50 WIB
KPK Usut Peran Pengembang Perumahan
KPK Usut Peran Pengembang Perumahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran Direktur PT Cahaya Adiputra Sentosa Andri Kurniawan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji tahun anggaran 2012-2013, dengan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dkk.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik menjadwal pemeriksaan AndriKurniawanbersamaKetua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) periode 1996-2001 Noerwyndho, dan Ghozi Mohamad dari pihak swasta sebagai saksi untuk Suryadharma Ali. Menurut Priharsa, keterangan ketiganya dibutuhkan untuk melengkapi berkas Suryadharma dan mengembangkan kasus haji. Sayangnya, Andri tidak hadir tanpa keterangan.

Padahal, penyidik ingin mendalami dugaan peran atau keterlibatan Andri dalam kasus haji. ”Kaitannya pendalaman pengetahuan saksi soal TPK (tindak pidana korupsi) tersangka SDA. Bisa dikonfirmasi dengan data-data yang ditemukan penyidik,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO tadi malam. Rencananya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Andri Kurniawan.

Namun, Priharsa belum mengetahui bagaimana hubungan kasus haji dengan GKSI Noerwyndho dan Ghozi Mohamad. Intinya, keterangan mereka diperlukan untuk penanganan kasus haji. ”Noerwyndho dan Ghozi Mohamad hadir dan sudah diperiksa hari ini (kemarin),” ujarnya. Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, PT Cahaya Adiputra Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti sebagai pengembang perumahan.

Salah satu perumahan yang dibangun adalah kompleks perumahan Century Hills, Bandung. Perusahaan ini beralamat di Jalan Terusan Sersan Bajuri Km 3,8 Lembang, Bandung, Jawa Barat. PT Cahaya Adiputra Sentosa juga pernah tercatat memiliki kredit bermasalah Rp35,2 miliar di Bank Century. Sementara GKSI berkantor pusat di Gedung GKSI Lantai 2, Jalan Prof Dr Supemo SH Nomor 178, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Disinggung apakah Andri Kurniawan, PT Cahaya Adiputra Sentosa, GKSI, dan Noerwyndho ikut dalam pengadaan atau penyelenggaraan haji, Priharsa belum mengetahuinya. ”Belum ada informasi soal itu,” ujarnya.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menyatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi haji untuk Suryadharma seolah tanpa hasil berarti. Pemeriksaan saksi-saksi pejabat Kemenag dan mantan pejabat Kemenag termasuk Andri Kurniawan, Noerwyndho, dan Ghozi Mohamad (swasta) tidak ada gunanya.

Menurut dia, saksi-saksi dari pegawai negeri/penyelenggara negara dan swasta tidak akan bisa berbicara bebas dan jujur sebelum adanya penahanan terhadap tersangka. Dia mengindikasikan ada dugaan sejumlah saksi yang justru bermain mata dengan Suryadharma.

”Jadi, kalau ingin saksi-saksi berbicara fakta dan data, SDA ditahan dulu,” kata Uchok. Untuk pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi ada dugaan bahwa proyeknya dikuasai tiga pemain dari unsur swasta, Kemenag, dan DPR. Tapi di sisi lain, proyek pemondokan dan transportasi banyak yang dikerjakan pihak Arab Saudi.

Uchok menilai orang Indonesia bahkan hanya menjadi calocalo untuk memenangkan proyek tersebut. Padahal, seharusnya Kemenag melakukan lelang di Indonesia seperti yang dilakukan Malaysia. ”Jadi KPK harus bongkar calo-calo proyek pengadaan haji,” tandasnya. Uchok juga mengkritik KPK yang belum juga mengumumkan status tersangka kepada Suryadharma dalam kasus haji 2010-2011. Padahal, pimpinan KPK pernah mengatakan dugaan tersebut sudah menguat.

”Ini kelihatan lagi menunggu penyidikan. Dan KPK belum berani mengumumkan sepertinya belum mempunyai dua alat bukti. Jadi, belum beraninya KPK karena belum punya alat bukti,” ujarnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8713 seconds (0.1#10.140)