APBD DKI Jakarta Disahkan Rp73,08 Triliun

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:34 WIB
APBD DKI Jakarta Disahkan Rp73,08 Triliun
APBD DKI Jakarta Disahkan Rp73,08 Triliun
A A A
JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 disahkan kemarin sebesar Rp73,08 triliun. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggaran yang meningkat 0,24% dari tahun lalu itu diupayakan dapat dicairkan akhir Februari.

APBD yang baru disahkan kemarin dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila tidak ada revisi, anggaran tersebut dikelola Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebelum diberikan ke masing-masing pengguna anggaran. “Paling lambat akhir Februari sudah bisa dioperasionalkan. Cepetkok diKemendagri mah,” kata Saefullah di Balai Kota kemarin.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan, proses evaluasi pengesahan APBD oleh Kemendagri diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan, setelah itu dikembalikan ke DKI Jakarta. Apabila tidak ada revisi, anggaran dicairkan akhir Februari. Taufik mengakui pengesahan APBD mengalami keterlambatan lantaran terganggu berbagai hal, seperti pembentukan alat kelengkapan dewan, pelantikan wakil gubernur, libur Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, politikus dari Partai Gerindra itu optimistis penyerapan APBD tahun ini bisa mencapai 100%. “Tahun lalu itu kan kendalanya di sistem lelang satu pintu melalui ULP (unit lelang pengadaan) Barang dan Jasa yang baru diterapkan. Para penggunaanggaran itu harus beradaptasi. Kalau sekarang di lima wilayah sudah ada cabang-cabang UL,” jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperkirakan anggaran baru bisa dicairkan sekitar akhir Februari. Dia juga optimistis penyerapan anggaran tahun ini berjalan maksimal. Selain sudah tahun kedua menjalankan proses lelang di ULP Barang dan Jasa, pihaknya juga mengubah sistem pembebasan tanah.

“Selama ini kenapa bisa Silpa gede itu kan karena dulu kita nentuin lokasi tanah, harga tanah, baru SK, dan baru dianggarkan. Begitu dianggarkan, ada keluarga yang gugat, langsung nggak bisa bayar. Sekarang kita nggak tentukan lokasi, taruh aja duitnya dulu. Ketemu lokasi dan dinyatakan BPN tidak ada masalah, kita baru SK dan baru kita bayar,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lisman Manurung mengatakan, umumnya apabila anggaran baru disahkan saat ini, paling tidak Maret baru bisa digunakan. Terpenting, Pemprov DKI Jakarta harus siap bekerja keras mengawasi penggunaan anggaran melalui sistem elektronik.

Apabila sistem elektronik dan pengguna anggaran tersebut sudah berjalan dengan baik, Lisman optimistis penyerapan anggaran dapat maksimal.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)