Tekan Angka Kriminalitas, Polres Cirebon Berlakukan Jam Malam

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:23 WIB
Tekan Angka Kriminalitas, Polres Cirebon Berlakukan Jam Malam
Tekan Angka Kriminalitas, Polres Cirebon Berlakukan Jam Malam
A A A
CIREBON - Polres Cirebon Kota memberlakukan aturan berkeliaran di jalanan maksimal pukul 22.00 WIB sejak awal Januari lalu.

Tujuannya tentu untuk menekan angka kejahatan di wilayah tersebut. Hasilnya, hampir 100 berandalan bermotor dan preman diamankan karena melanggar ketentuan ini. Bahkan, polisi menemukan remaja membawa senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menyebutkan, setiap Sabtu malam sejumlah kawasan di Kota Cirebon menjadi titik kumpul klub-klub motor. Karena itu, Polres pun mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang membandel.

“Di atas pukul 22.00 sampai 03.30 WIB kami gelar operasi untuk menegakkan aturan ini,” ucap Hidayatullah kemarin. Dari hasil operasi pada Sabtu (24/1) malam hingga Minggu (25/1) dini hari kemarin, misalnya, pihaknya mengamankan sekitar 36 remaja berandalan bermotor.

Di luar itu, ada sekitar 53 berandalan bermotor dan preman yang diamankan polisi di sejumlah wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Berandalan bermotor yang diciduk itu rata-rata berusia remaja. Untuk ini, pihaknya memanggil para orang tua maupun sekolah agar mereka diberi pembinaan. Dia mengingatkan, terutama Sabtu malam setiap orang tanpa kecuali, tak boleh berkeliaran lagi di jalanan kota.

“Makanya kami minta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar Sabtu malam mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00,” tegas dia. Meski diberlakukan jam malam, tak berarti pihaknya melarang kegiatan klub motor berkumpul di titik-titik kota. Dia menyebutkan setidaknya ada 110 klub motor, baik roda dua maupun roda empat di Kota Cirebon, berkumpul di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, kawasan Bima, maupun British American Tobacco (BAT).

Namun, dia menolak keberadaan geng motor di Kota Cirebon di luar klub motor yang tercatat di polres. Setidaknya, menurut dia, belum ditemukan bukti adanya geng motor di kota ini. Geng motor ditandai dengan adanya kepengurusan struktural yang memerintahkan perbuatan kriminal.

“Aksi kriminalitas biasanya dilakukan mereka yang di luar klub motor. Tapi ini hanya dugaan. Kami masih terus menyelidikinya,” ujar dia. Hanya, dia tak menampik kriminalitas masih berpotensi muncul akibat gesekan dari anggota klub motor yang sudah ada. Disinggung sosialisasi ketentuan jam malam ini, dia mengklaim telah disosialisasikan ke seluruh klub motor hingga media massa.

Sementara itu, salah satu orang tua asal Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Nurul, 39, mengapresiasi diberlakukan ketentuan jam malam tersebut. Meski belum memiliki anak berusia remaja, dia kerap cemas saat mengamati jalanan kota yang dipenuhi remaja bermotor.

“Setiap Sabtu malam, jalanan kota penuh dengan anak-anak bermotor. Khawatir juga karena rentan gesekan antara mereka yang menimbulkan keributan, rasanya jadi tak aman dan nyaman,” ungkap dia.

Erika lia
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3476 seconds (0.1#10.140)