Menko Polhukam Sebut Hukuman Mati Pengedar Narkotika Final

Rabu, 28 Januari 2015 - 02:59 WIB
Menko Polhukam Sebut Hukuman Mati Pengedar Narkotika Final
Menko Polhukam Sebut Hukuman Mati Pengedar Narkotika Final
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkotika.

"Ini (menolak grasi) dilakukan sebagai bentuk efek jera," kata Tedjo di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 27 Januari 2015.

Tedjo menegaskan, pemerintah sudah bertekat bulat untuk memerangi narkotika dan mencanangkan Indonesia bebas dari narkotika.

Saat ini kata Tedjo langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mempercepat proses hukum bagi tersangka lainnya, termasuk yang sudah inkrah. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.

"Dengan demikian pengedar dan pemasok narkotika akan berpikir ulang bila akan menyasar Indonesia sebagai lokasi peredarannya," tuturnya kembali.

Sementara itu untuk pengguna narkotika, pemerintah akan melakukan proses rehabilitasi. Sehingga, antara pengedar dan pengguna akan dibedakan.

Hukuman mati bagi pengedar narkoba didukung penuh BNN. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, pemberian hukuman mati merupakan langkah yang tepat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9028 seconds (0.1#10.140)